Jakarta, InfoPublik – Integritas hakim menjadi fondasi penting bagi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Pelanggaran kode etik oleh hakim tidak hanya berdampak pada karier yang bersangkutan, tetapi juga menjadi pengingat bahwa jabatan kehakiman menuntut perilaku profesional, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap aturan.
Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun kepada hakim Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi berinisial K, yang diperbantukan sebagai hakim yustisial Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta, Senin (19/10/2026).
K dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim setelah pemeriksaan mengungkap bahwa ia meninggalkan kantor pada jam kerja dengan menggunakan mobil dinas untuk bepergian bersama seorang perempuan berinisial N. Peristiwa tersebut berujung pada hubungan seksual di luar pernikahan.
Ketua MKH Noor Edi Yono menyampaikan bahwa sanksi nonpalu disertai ketentuan tidak dibayarkannya tunjangan jabatan hakim selama masa hukuman. “Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun di PTA, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan sanksi hakim nonpalu,” ujar Noor Edi Yono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA yang dipaparkan dalam persidangan, K dan N mulai mengenal setelah bertemu dalam acara reuni sekolah yang sekaligus menjadi perayaan ulang tahun K pada 2021. Saat itu, K menjabat sebagai Wakil Ketua PA Dompu.
Setelah pertemuan tersebut, keduanya berkomunikasi secara intensif dan saling berbagi cerita mengenai kehidupan pribadi, termasuk status masing-masing sebagai duda dan janda. Pada Februari 2022, N datang ke Dompu dan dijemput K. Keduanya kemudian bepergian menggunakan mobil dinas pada jam kerja hingga menuju sebuah hotel. Di tempat tersebut terjadi hubungan seksual di luar pernikahan yang menjadi bagian penting dalam pemeriksaan etik terhadap K.
Dalam pemeriksaan, N menyatakan hubungan tersebut terjadi karena paksaan. Setelah kejadian itu, N meminta pertanggungjawaban K. Namun, K disebut mengelak dengan alasan telah memiliki calon istri berinisial NMS, yang kemudian dinikahinya pada September 2022. N selanjutnya melaporkan K kepada Bawas MA pada Oktober 2022.
Dalam persidangan, K menyampaikan pembelaan mengenai awal perkenalannya dengan N. Ia mengaku memperoleh nomor telepon N dari seorang teman berinisial F pada 2021 setelah disarankan untuk saling mengenal.
Menurut K, N kemudian lebih sering menghubunginya. Ketika N datang ke Dompu, ia meminta dijemput karena tidak memiliki kenalan di daerah tersebut. K menyatakan bahwa N dalam kondisi basah akibat hujan saat dijemput dan menolak sarannya untuk berganti pakaian di masjid, kemudian meminta diantar ke hotel.
K juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah dihubungi keluarga dan anak N agar tidak lagi berkomunikasi dengan N. Ia mengaku menyetujui permintaan tersebut dan memblokir nomor N. Setelah laporan masuk, K menjalani pemeriksaan dan menyatakan bahwa keduanya sempat bertemu untuk bermediasi, berdamai, serta menyepakati pencabutan laporan. Namun, menurut K, atasannya melarang pencabutan tersebut karena khawatir persoalan berkembang lebih jauh.
Dalam sidang MKH, K menghadirkan dua saksi yang meringankan, yakni kakak kandungnya berinisial SN dan istrinya, NMS. Namun, majelis menilai keterangan keduanya tidak dapat meringankan pelanggaran yang diperiksa karena mereka tidak mengetahui secara langsung peristiwa tersebut. K turut menyerahkan sejumlah bukti surat, termasuk pernyataan perdamaian antara dirinya dan N.
Sementara itu, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) memohon agar majelis menjatuhkan sanksi yang lebih ringan dengan mempertimbangkan bahwa K telah berkeluarga kembali dan memiliki anak yang masih kecil.
MKH juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan, antara lain pengakuan K atas terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan, sikap kooperatif selama pemeriksaan, penyesalan, dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Masa pengabdian K sebagai hakim sejak 2008 serta sikapnya selama menjalankan tugas sebagai hakim yustisial turut menjadi pertimbangan. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan tersebut dilakukan ketika K menjabat sebagai Wakil Ketua PA Dompu.
Majelis menilai keterangan K yang menyebut N sebagai pihak yang mengajak dan berinisiatif melakukan hubungan seksual di luar pernikahan tidak dapat diterima karena bertentangan dengan hasil pemeriksaan di PTA Mataram.
Dalam putusannya, MKH menerima sebagian pembelaan K dan memperbaiki rekomendasi Ketua Bawas MA. Majelis menyatakan K melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya ketentuan mengenai perilaku arif dan bijaksana serta menjunjung tinggi harga diri.
“Memutuskan, pertama, menerima pembelaan terlapor untuk sebagian. Kedua, memperbaiki rekomendasi Ketua Bawas MA, K telah melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf C tentang berperilaku arif dan bijaksana angka 3 dan menjunjung tinggi harga diri angka 7,” ucap Noor Edi Yono.
Sidang MKH tersebut dihadiri anggota dari MA, yakni Hakim Agung Muhayah dan Rahmi Mulyani. Sementara itu, KY diwakili Wakil Ketua KY Desmihardi serta anggota Abhan, F. Willem Saija, dan Setyawan Hartono.
Putusan ini menegaskan bahwa integritas dan perilaku hakim merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab jabatan. Penegakan kode etik diperlukan untuk menjaga martabat profesi, memperkuat akuntabilitas lembaga peradilan, dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.