Jakarta, InfoPublik – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat berupa nonpalu selama satu tahun kepada hakim berinisial MNH karena terbukti menikah siri tanpa izin pejabat berwenang dan persetujuan istri sah. Sanksi tersebut juga disertai penghentian pembayaran tunjangan jabatan hakim selama masa hukuman.
Putusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/10/2026). MNH merupakan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang diperbantukan sebagai hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Ketua MKH Suradi menyatakan MNH dijatuhi sanksi nonpalu selama satu tahun dan ditempatkan di PT TUN Makassar. Selama menjalani sanksi, yang bersangkutan tidak menerima tunjangan jabatan hakim. “Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama satu tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi hakim nonpalu,” ujar Suradi, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Rabu (14/10/2026).
Dalam persidangan terungkap, MNH menikah siri dengan perempuan berinisial AAS sejak 2022, sekitar enam bulan setelah dimutasi ke PTUN Serang. Pernikahan itu dilakukan tanpa izin dari pejabat berwenang maupun persetujuan istri pertamanya, DA.
Fakta tersebut terungkap ketika DA menjenguk MNH yang sedang dirawat di rumah sakit di Serang, Banten. Saat itu, MNH mengakui telah menikah lagi, meski awalnya tidak menyebutkan identitas istri sirinya.
Dari pernikahannya dengan DA, MNH memiliki enam anak. Sementara dari pernikahan siri dengan AAS, MNH memiliki dua anak kandung dan seorang anak sambung dari pernikahan AAS sebelumnya.
Dalam proses pemeriksaan, DA diketahui telah tiga kali mengirimkan surat pencabutan laporan terhadap MNH, yakni pada Juni, Juli, dan Oktober 2024. Surat tersebut disampaikan setelah MNH diperiksa Badan Pengawasan MA pada April 2024.
DA menjelaskan, pencabutan laporan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan nafkah dan kasih sayang bagi anak-anak mereka. Persidangan juga mengungkap bahwa MNH pernah mengajukan izin perceraian pada 2024, tetapi kemudian mencabut pengajuan tersebut dengan alasan keputusan itu diambil saat emosi sesaat.
Meski terdapat pencabutan laporan, MKH tetap menilai perbuatan MNH terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam pembelaannya, MNH mengakui kesalahan dan pelanggaran etik yang dilakukannya.
MKH menyatakan MNH melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan tersebut mewajibkan PNS pria yang hendak beristri lebih dari seorang untuk terlebih dahulu memperoleh izin dari pejabat berwenang.
Selain itu, MNH dinyatakan melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan kewajiban hakim menjaga integritas, menjunjung tinggi harga diri, dan mematuhi disiplin. “Terhadap terlapor MNH telah terbukti melanggar ketentuan mengenai integritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, dan berdisiplin tinggi,” kata Suradi.
Sidang MKH usulan MA tersebut dipimpin Hakim Agung Suradi, dengan anggota Hakim Agung Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting. Anggota KY yang turut menjadi anggota majelis ialah Abhan, Setyawan Hartono, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.
Putusan ini menegaskan bahwa hakim tidak hanya dituntut menjalankan tugas peradilan secara profesional, tetapi juga menjaga integritas dan menaati ketentuan etik serta disiplin yang berlaku dalam kehidupan pribadi sebagai aparatur negara.