Jakarta, InfoPublik – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memperkuat sinergi pengawasan hakim dengan mengedepankan langkah pencegahan pelanggaran kode etik, peningkatan efektivitas penanganan laporan masyarakat, hingga penguatan partisipasi publik dalam mengawal integritas lembaga peradilan.
Penguatan koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengawasan yang lebih efektif, transparan, dan tetap menghormati independensi hakim dalam menjalankan fungsi peradilan.
Komitmen itu mengemuka dalam pertemuan antara KY dan MA di Gedung Sekretariat MA, Jakarta, yang turut dihadiri unsur Badan Pengawasan MA, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, serta Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menegaskan bahwa pengawasan terhadap hakim tidak hanya berorientasi pada penanganan laporan maupun penjatuhan sanksi. Lebih dari itu, pengawasan harus menjadi instrumen pencegahan sekaligus perbaikan berkelanjutan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Menurut Abhan, sinergi antara KY dan MA diarahkan agar proses pengawasan berjalan lebih efektif melalui koordinasi tindak lanjut laporan masyarakat, pemeriksaan bersama, hingga penguatan mekanisme advokasi bagi hakim.
"Koordinasi ini bukan semata-mata mengenai penanganan laporan atau pemberian sanksi, tetapi juga membangun sistem pencegahan dan perbaikan berkelanjutan dalam menjaga integritas peradilan," ujar Abhan, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (19/10/2026).
Sejalan dengan kebijakan MA yang mengedepankan pengawasan secara proaktif dan preventif, kedua lembaga berkomitmen memastikan setiap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, proporsional, dan tetap menjunjung tinggi prinsip independensi kekuasaan kehakiman.
Selain memperkuat mekanisme pengawasan internal, KY dan MA juga membahas pengembangan konsep Pengadilan Ramah Pantau (PERANTAU) sebagai upaya memperluas akses pemantauan perilaku hakim.
Konsep tersebut dirancang untuk memberikan dukungan fasilitas bagi petugas pemantau di lingkungan pengadilan sehingga proses pemantauan dapat berlangsung lebih tertib, efektif, dan tidak mengganggu jalannya persidangan.
Melalui PERANTAU, kedua lembaga berharap tercipta ekosistem pengawasan yang semakin terbuka sekaligus meningkatkan akuntabilitas lembaga peradilan. "Lingkungan pengadilan yang ramah pantau akan dapat memperluas partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas peradilan," kata Abhan.
Kehadiran konsep tersebut dinilai menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat pengawasan berbasis partisipasi publik, tanpa mengurangi independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Dalam kesempatan itu, Abhan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga marwah lembaga peradilan dengan melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang disertai bukti pendukung.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan dan kewenangan KY dengan tetap menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap hakim. "Kami mempersilakan penyampaian bukti kepada KY atas dugaan pelanggaran etik. Setiap informasi akan ditangani secara proporsional dengan memperhatikan fungsi pengawasan sekaligus perlindungan terhadap hakim melalui advokasi," tegas Abhan.
Melalui penguatan sinergi antara KY dan MA, pemerintah berharap sistem pengawasan hakim semakin efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pencegahan. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat integritas peradilan, meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, independen, dan berkeadilan.