Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian sementara Anggota Bawaslu Banjar

: Arsip foto - Ketua Majelis sekaligus anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo membacakan putusan saat sidang pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada KPU dan Bawaslu Kota Palopo, di Jakarta, Jumat (24/1/2025). (ANTARA)


Oleh Eko Budiono, Selasa, 11 Maret 2025 | 14:56 WIB - Redaktur: Untung S - 381


Jakarta, InfoPublik - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Muhammad Syahrial Fitri dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Selain pemberhentian sementara, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Muhammad Syahrial Fitri yang berstatus Teradu I dalam perkara 217-PKE-DKPP/IX/2024.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada Teradu I, Muhammad Syahrial Fitri, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar selama 30 (tiga puluh) hari kerja sampai dengan terbitnya status tidak aktif/cuti sementara pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, melalui keterangan resmi, Selasa (11/3/2025).

Muhammad Syahrial Fitri terbukti tidak bekerja penuh waktu sebagai penyelenggara pemilu lantaran masih berstatus sebagai dosen di sebuah kampus yang ada di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Hal itu dinilai DKPP bertentangan dengan pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Dalam sidang ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada Abdul Haris Haery yang menjadi Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mawasangka dalam Pilkada 2024. Abdul Haris Haery dijatuhi sanksi “tidak layak menjadi penyelenggara pemilu” oleh DKPP.

“Menyatakan Teradu VI, Abdul Haris Haery, dalam Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025 tidak layak sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 14 perkara yang melibatkan 61 penyelenggara pemilu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara (1), Peringatan Keras (4), Peringatan (31), dan Tidak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilu (1) .

Selain itu, terdapat 11 penyelenggara pemilu yang dipulihkan nama baiknya atau mendapat rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 24 Juli 2024 | 09:36 WIB
Pesta Miras, Bawaslu Tangerang Putuskan Empat PPK Langgar Kode Etik
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 8 Juli 2024 | 21:32 WIB
Dugaan Pelanggaran Kode Etik MA, KY Konfirmasi Penerimaan Laporan
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 6 Juli 2024 | 11:37 WIB
Jaga Etika, DKPP Ingin Bali Jadi Contoh Penyelenggara Pemilu
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 5 Februari 2024 | 16:13 WIB
DKPP Vonis Ketua KPU Langgar Kode Etik
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 5 Februari 2024 | 14:59 WIB
Langgar Kode Etik, KPU Enggan Komentari Putusan DKPP