Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Direktorat Jenderal Imigrasi memfasilitasi pemulangan warga negara Thailand, Poawpadet Vorabutr (PV), yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan di Thailand. Pemulangan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, dilakukan melalui koordinasi dengan National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama lintas negara untuk menindaklanjuti keberadaan orang yang dicari terkait dugaan tindak pidana korupsi. Koordinasi antarlembaga memungkinkan proses penanganan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Kartika Handaruningrum, mengatakan kolaborasi internasional menjadi bagian penting dalam menghadapi tindak pidana korupsi yang melintasi batas yurisdiksi.
“KPK terus mendukung upaya pemberantasan korupsi tidak hanya nasional, tetapi juga di kawasan regional dengan dukungan negara-negara lain. Kami menyadari betul, tindak pidana korupsi bersifat lintas batas (cross-border),” ujar Kartika dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (16/10/2026).
Menurut Kartika, proses tersebut bermula dari permintaan bantuan NACC Thailand untuk memverifikasi keberadaan PV yang diduga berada di Indonesia. Setelah keberadaannya terkonfirmasi, KPK berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Kerja sama KPK dan NACC Thailand merupakan bagian dari kemitraan dalam kerangka ASEAN Parties Against Corruption (ASEAN-PAC), yang mendukung pertukaran informasi dan penanganan perkara antarlembaga antikorupsi di kawasan. “Kami tidak ingin yurisdiksi Indonesia dijadikan safe haven bagi para terduga pelaku tindak pidana,” tegas Kartika.
Berdasarkan informasi NACC Thailand, PV merupakan CEO sebuah perusahaan swasta di bidang pengadaan. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan senilai US$24,5 juta. Dalam perkara tersebut, PV diduga menerima gratifikasi sebesar US$300.000.
PV tercatat masuk ke Indonesia pada 21 Februari 2026 menggunakan visa investor yang disponsori perusahaannya. Ia kemudian tinggal di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Setelah Pemerintah Thailand mencabut paspornya dan Interpol menerbitkan Red Notice, KPK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memasukkan nama PV ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) pada September 2026.
Keberadaan PV terdeteksi pada 25 September 2026, saat ia mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk memperpanjang izin tinggal yang akan berakhir sehari kemudian. Petugas Subdirektorat Pengawasan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi kemudian mengamankannya setelah status SOI terdeteksi dalam sistem.
Proses deportasi dilakukan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang diterbitkan Kedutaan Besar Thailand di Jakarta. Proses tersebut juga disertai penyerahan Surat Perintah Tindakan Keimigrasian (SPTK) dari Direktorat Jenderal Imigrasi kepada KPK dan NACC Thailand.
Pelaksana Harian Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Novan Indriyanto, menilai pengamanan PV mencerminkan pentingnya sinergi antara otoritas keimigrasian dan lembaga penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri.
“Inilah pentingnya sinergi antara Ditjen Imigrasi, KPK, dan lembaga luar negeri. Ke depan, Imigrasi akan terus memperkuat pengamanan dan menerapkan selective policy terhadap WNA yang masuk ke Indonesia,” ujar Novan.
Sementara itu, Director Bureau of International Affairs NACC Thailand, Yuthakorn Chomaitong, mengapresiasi dukungan Pemerintah Indonesia, khususnya KPK dan Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam proses pemulangan PV.
Menurut Yuthakorn, kerja sama tersebut penting untuk memastikan PV kembali ke Thailand guna menghadapi proses hukum di negara asalnya. “Kami mengapresiasi setinggi-tingginya Pemerintah Indonesia, khususnya KPK dan Ditjen Imigrasi. Kolaborasi ini mencerminkan kuatnya komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi lintas negara,” katanya.
Pemulangan PV menegaskan peran koordinasi internasional dalam mendukung penegakan hukum lintas yurisdiksi. Melalui pertukaran informasi dan kerja sama antarlembaga, keberadaan individu yang dicari negara lain dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.