Komisi Yudisial Dorong Penguatan Pengamanan Hakim dan Persidangan di PN Pati
Gedung Komisi Yudisial (KY) (Foto: Dok KY)
Gedung Komisi Yudisial (KY) (Foto: Dok KY)
Jakarta, InfoPublik – Komisi Yudisial (KY) mendorong penguatan pengamanan hakim dan persidangan menyusul kericuhan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah. Langkah ini diperlukan untuk memastikan proses peradilan berlangsung aman, independen, dan bebas dari intimidasi yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas hakim.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyampaikan keprihatinan atas dugaan intimidasi terhadap juru bicara PN Pati, termasuk insiden penyiraman air dan tuduhan bahwa hakim menerima suap sebesar Rp1 miliar.
KY menilai dugaan tindakan tersebut perlu mendapat perhatian karena berpotensi masuk dalam kategori perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim serta pengadilan (PMKH). Perbuatan itu mencakup tindakan tidak pantas di lingkungan pengadilan (misbehaving in court) maupun tindakan yang menyerang kehormatan dan integritas pengadilan (scandalising the court).
“KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” ujar Anita, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (14/10/2026).
Sebagai tindak lanjut, KY telah berkomunikasi dengan pihak PN Pati untuk berkoordinasi mengenai dugaan PMKH dan pengamanan persidangan perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti. Koordinasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa persidangan masih berlangsung hingga 16 Oktober 2026. Pengamanan yang memadai dinilai penting agar seluruh tahapan persidangan dapat berjalan tertib tanpa tekanan atau gangguan terhadap aparat peradilan.
KY menegaskan, perlindungan hakim merupakan bagian penting dari upaya menjaga independensi kekuasaan kehakiman. Hakim harus dapat memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum, tanpa intimidasi maupun tekanan dari pihak mana pun.
Untuk memperkuat perlindungan tersebut, KY mendorong penerapan secara efektif Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan serta Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
Penerapan aturan pengamanan diperlukan untuk mengantisipasi gangguan, menjaga ketertiban persidangan, dan melindungi pihak-pihak yang menjalankan tugas peradilan.
Bagi KY, penanganan dugaan intimidasi di PN Pati menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap proses hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap independensi hakim. Masyarakat tetap dapat menyampaikan kritik terhadap proses peradilan melalui saluran yang sesuai, tanpa melakukan tindakan yang mengancam keselamatan atau merendahkan martabat pengadilan.
Upaya menjaga keamanan dan kehormatan pengadilan menjadi tanggung jawab bersama agar proses peradilan berlangsung tertib, independen, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
© Copyright 2026, All Rights Reserved