Pesta Miras, Bawaslu Tangerang Putuskan Empat PPK Langgar Kode Etik

: Ilustrasi suasana rapat di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang. Foto: Bawaslu Kabupaten Tangerang


Oleh Eko Budiono, Rabu, 24 Juli 2024 | 09:36 WIB - Redaktur: Untung S - 292


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, memutuskan empat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di daerah itu terbukti melanggar kode etik atas keterlibatan kasus pesta minuman keras (miras).

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muhamad K Ulumudin, melalui keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, Selada (23/7/2024).
 
Ulumuddin menyatakan, hasil penelitian dan klarifikasi terhadap lima orang anggota penyelenggara pemilu tersebut telah ditemukan adanya unsur pelanggaran kode etik.

Sehingga, ujar dia, pihaknya merekomendasikan KPU setempat untuk melayangkan sanksi tegas berupa pemecatan sebagai penyelenggara pemilu.

"Kami (Bawaslu) telah melakukan pemeriksaan dan kajian (PPK) serta menghasilkan rekomendasi kepada KPU untuk memberhentikan anggota PPK," katanya.

Menurutnya, sesuai dengan hasil pemeriksaan serta klarifikasi atas kasus pesta miras yang tengah viral di masyarakat itu telah ditemukannya adanya unsur pelanggaran kode etik.

Ulumuddin menegaskan, sebanyak lima anggota penyelenggara pemilu yakni PPK dan PPS di Kecamatan Rajeg terbukti terlibat dalam insiden pesta miras tersebut.

Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Tangerang merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang segera melakukan sidang pemeriksaan kode etik terhadap keempat anggota PPK dan satu anggota PPS tersebut.

"Yang pertama, memberikan rekomendasi pemberhentian jabatan sebagai Ketua PPK, ke dua, memberikan teguran keras kepada tiga anggota PPK dan ke tiga, pemberhentian ketua dari PPS," ujarnya.

Ia menyebutkan, bentuk rekomendasi lain yang disampaikan Bawaslu kepada KPU Kabupaten Tangerang ialah segera melakukan pergeseran tugas sebagai pengganti anggota yang terkena sanksi etik.

"Iya, itu punishment atau hukuman bentuk pelanggaran dari kode etik, sebagai petugas penyelenggara. Dan untuk langkah eksekusi sekarang sudah ada di KPU Kabupaten Tangerang sebagai lembaga yang menangani mereka," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, Muhamad Umar menyatakan, bahwa oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Rajeg yang pesta minuman keras (miras) hanya dikenakan sanksi teguran.

"Kita sudah tegur agar tidak mengulangi terkait hal itu lagi," ucapnya.

KPU sudah meminta klarifikasi terkait dugaan pesta miras yang tengah viral di media sosial (medsos).

Umar mengatakan, para oknum anggota PPK itu telah meminta maaf atas adanya kejadian tersebut.
 
"Hasil dari klarifikasi ketua PPK memang mereka sedang mengerjakan tugas bersama-sama PPK dan PPS. Namun ada yg membawa minum sebagai penghangat badan. Dan itu sudah diingatkan juga oleh ketua PPK," katanya.
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 8 Juli 2024 | 21:32 WIB
Dugaan Pelanggaran Kode Etik MA, KY Konfirmasi Penerimaan Laporan
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 5 Februari 2024 | 16:13 WIB
DKPP Vonis Ketua KPU Langgar Kode Etik
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 5 Februari 2024 | 14:59 WIB
Langgar Kode Etik, KPU Enggan Komentari Putusan DKPP