Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah lanjutan setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak memenuhi jadwal pemeriksaan penyidik pada Kamis (15/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut sebelumnya telah dijadwalkan ulang dari agenda semula. Namun, berdasarkan informasi yang diterima KPK, yang bersangkutan tidak dapat hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Budi menyebutkan, hingga keterangan disampaikan kepada awak media pada Kamis (15/10/2026), penyidik belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran dalam jadwal pemeriksaan tersebut. “Kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut,” ujar Budi, dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (15/10/2026).
Budi menjelaskan, penyidik akan mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan. Opsi yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan pemanggilan kembali maupun langkah hukum lainnya, masih dalam pembahasan penyidik.
Menurutnya, KPK berkomitmen menuntaskan penyidikan perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi relevan diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara, mengungkap peran setiap pihak, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan.
KPK juga mengharapkan setiap pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan dapat memenuhi kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keterangan saksi menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Budi menegaskan, penyidik masih mendalami apakah perkara tersebut berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdapat pihak lain yang memiliki peran penting dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut. "Setiap perkembangan, termasuk keputusan mengenai langkah pemeriksaan berikutnya, akan disampaikan KPK melalui keterangan resmi," ujarnya.
KPK memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. Dengan demikian, proses hukum diharapkan dapat mengungkap perkara secara menyeluruh sekaligus memastikan pertanggungjawaban setiap pihak sesuai perannya.