Jaga Etika, DKPP Ingin Bali Jadi Contoh Penyelenggara Pemilu
: Seorang warga menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 14 Desa Pering, lingkungan Tojan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, Rabu (21/2/2024). Pemungutan suara ulang dilakukan di lima TPS di Bali yakni TPS 4 dan TPS 5 Desa Temukus, Buleleng untuk pilpres, TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa, Buleleng untuk pemilihan DPRD Kabupaten, serta TPS 14 Desa Pering, Gianyar untuk pilpres. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.
Oleh Eko Budiono, Sabtu, 6 Juli 2024 | 11:37 WIB - Redaktur: Untung S - 387
Jakarta , InfoPublik - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menginginkan agar Bali dapat menjadi contoh atau model penyelenggara pemilu dari sisi menjaga etika, dan tahapan Pilkada 2024.
"Sampai saat ini belum ada pengaduan yang masuk terkait penyelenggara pemilu di Bali, berbeda halnya dibandingkan dengan daerah yang lain," kata anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, melalui keterangan resmi, Jumat (5/7/2024).
Menurut Raka Sandi, prestasi para penyelenggara pemilu di Bali tersebut tentu harus diapresiasi dengan cara terus mengawal kesuksesan yang telah diraih di Pemilu 2024 agar kembali terulang pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Jika berhasil sampai keseluruhan tahapan Pilkada 2024, ini tentu hal yang luar biasa," ucap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali itu.
Raka Sandi mengatakan, jumlah pengaduan yang saat ini sedang dalam proses di bagian Pengaduan DKPP ada 160-an.
"Setiap aduan yang masuk, itu kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi materiil," ujarnya.
Ia mengemukakan, sebagian besar aduan yang masuk menyangkut soal tahapan Pemilu 2024, tetapi juga ada masalah non-tahapan yang trennya meningkat dibandingkan pemilu sebelumnya.
Aduan non-tahapan diantaranya menyangkut pribadi penyelenggara yang diduga melanggar etika di masyarakat, adanya hubungan personal atau pribadi yang tidak sah, hingga adanya tindakan yang secara pribadi dilakukan penyelenggara pemilu dan dianggap merugikan peserta pemilu.
Sedangkan aduan terkait dengan tahapan Pemilu 2024 yang masuk ke DKPP diantaranya dalam tiga bulan terakhir soal pemungutan suara, penghitungan suara, pemungutan suara ulang dan juga persoalan rekapitulasi suara. "Kami dalam waktu dekat akan melaksanakan persidangan di berbagai daerah," ucapnya.
Sementara itu, menyangkut tahapan Pilkada 2024, aduan yang masuk terbatas pembentukan badan ad hoc dan pihaknya berharap hingga akhir tahapan pilkada nanti aduan yang masuk tidak terlalu banyak,
"Meskipun kemarin (saat Pemilu 2024) tidak ada aduan, kita tidak bisa berhenti sampai di situ. Maka upaya pencegahan dan koordinasi harus dilakukan. Meskipun tidak ada aduan, jangan menganggap tidak ada masalah," katanya,
Menurut Raka Sandi, praktik kepemiluan yang sudah berjalan baik di Bali agar terus dijaga, sedangkan hal-hal tertentu yang masih perlu ditingkatkan agar ditingkatkan.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7.ada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id