Perpres Transisi Pemisahan Kemenkumham Jadi Tiga Kementerian Selesai Maksimal 22 Oktober 2024

: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Kemenkumham


Oleh Eko Budiono, Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:09 WIB - Redaktur: Untung S - 571


Jakarta, InfoPublik – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Transisi yang akan mengatur pemisahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi tiga kementerian—Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan—akan diselesaikan paling lambat Selasa (22/10/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam keterangan resmi usai menghadiri acara penyambutan menteri dan wakil menteri kabinet baru di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (21/10/2024).

"Perpres sementara ini mungkin akan diselesaikan malam ini, atau paling lambat besok selesai," ujar Supratman kepada media.

Perpres tersebut akan mengatur secara rinci tentang pemisahan Kemenkumham menjadi tiga entitas kementerian baru. Hal ini mencakup pembentukan Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang diharapkan mampu memperkuat fungsi dan fokus dari masing-masing kementerian.

Menurut Supratman, tim transisi di Kemenkumham sudah melakukan harmonisasi terhadap semua peraturan presiden terkait perubahan tersebut, termasuk mengatur jumlah direktorat jenderal di setiap kementerian.

Struktur Kementerian Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan

Dalam pemaparannya, Supratman menjelaskan bahwa Kementerian Hukum akan terdiri dari tiga direktorat jenderal, yakni Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Jenderal Perundang-Undangan. Meski demikian, masih ada beberapa badan dan staf ahli yang tetap beroperasi di bawah Kementerian Hukum.

Sementara itu, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) akan memiliki dua direktorat jenderal. Sedangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan memiliki tujuh eselon I, yang terdiri dari direktorat jenderal, sekretariat jenderal, inspektorat jenderal, serta tiga staf ahli.

Supratman juga menegaskan bahwa seluruh proses alih status, termasuk pengalihan kepegawaian serta sarana dan prasarana dari Kementerian Hukum dan HAM ke tiga kementerian baru, akan selesai paling lambat pada Juni 2025.

"Pemisahan atau penggabungan kementerian ini adalah kebijakan presiden, yang bertujuan untuk memfokuskan fungsi, tugas, dan penajaman program-program kementerian sesuai dengan visi pemerintahan saat ini," kata Supratman.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 21 November 2024 | 10:55 WIB
Menteri Hukum akan Dialog dengan DPR Bahas RUU Perampasan Aset
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 19 November 2024 | 09:24 WIB
Percepatan Pelayanan Publik di Bidang HAM Jadi Prioritas Pemerintah
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 15 November 2024 | 20:04 WIB
Indonesia dan Inggris Perkuat Kerja Sama di Bidang Hukum
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 13 November 2024 | 15:00 WIB
Kemenkum Resmikan Layanan Pencatatan Social Enterprise di AHU Online
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 20 September 2024 | 10:06 WIB
DPR Setujui RUU Keimigrasian untuk Optimalisasi Penegakan Kedaulatan