Menteri Hukum akan Dialog dengan DPR Bahas RUU Perampasan Aset

: Terdakwa kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker Reyna Usman (kiri), Karunia (tengah) dan I Nyoman Darmanta (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Majelis hakim memvonis Reyna Usman dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Karunia divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan I Nyoman Darmanta divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.


Oleh Eko Budiono, Kamis, 21 November 2024 | 10:55 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 111


Jakarta, InfoPublik - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya tengah mengupayakan dialog dengan parlemen untuk memuluskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, mengingat tidak masuknya RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Hal tersebut disampaikan Supratman, melalui keterangan resmi, Rabu (20/11/2024).

“Sekarang kami lagi melakukan upaya dialog bersama dengan parlemen, dengan ketua-ketua umum partai politik, supaya begitu Presiden Prabowo Subianto akan mengirim surpres (surat presiden) untuk masuk di dalam prolegnas yang akan datang, memastikan bahwa itu akan dijamin untuk dibahas dan dilakukan pembahasan di parlemen,” kata Supratman.

Menurut Supratman, Presiden Prabowo menaruh perhatian serius terhadap RUU Perampasan Aset.

Supratman menyebutkan,  Presiden Prabowo juga  memiliki tekad untuk memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air.

“Nanti setelah beliau balik dari luar negeri, kami akan melaporkan perkembangannya terkait dengan prolegnas yang ada, dan akan meminta pandangan beliau terkait dengan itu. Tetapi yang pasti bahwa Presiden Prabowo sangat "clear", ‘kan sudah bisa disaksikan, bagaimana aparat penegak hukum kita melakukan upaya terkait dengan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 di Jakarta, Selasa (19/10), menyetujui 176 RUU masuk Prolegnas Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.

RUU Perampasan Aset tidak masuk ke dalam prolegnas prioritas tahun depan, tetapi dikelompokkan menjadi RUU jangka menengah untuk dibahas pada periode tahun 2025–2029.

 

 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 20 November 2024 | 13:20 WIB
Terpidana Mati Kasus Narkotika Dipindahkan ke Filipina
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 15 November 2024 | 20:04 WIB
Indonesia dan Inggris Perkuat Kerja Sama di Bidang Hukum
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 13 November 2024 | 15:00 WIB
Kemenkum Resmikan Layanan Pencatatan Social Enterprise di AHU Online
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 10 November 2024 | 07:29 WIB
Pj Gubernur Lampung Dorong Perluasan Lahan Pertanian untuk Swasembada Pangan
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Minggu, 10 November 2024 | 05:18 WIB
Pj Gubernur Gorontalo Hadiri Rakornas Pusat-Daerah Bersama Presiden RI
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 8 November 2024 | 08:18 WIB
Pemerintah Tak akan Menarik RUU Perampasan Aset
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 7 November 2024 | 21:19 WIB
Kemendagri Gelar Rakornas 2024: Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045