- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Kamis, 19 Desember 2024 | 15:17 WIB
: Sebagai bentuk koordinasi dan penjajakan sinergi diantara dua lembaga, Komnas HAM melakukan koordinasi antar lembaga dengan Kementerian HAM bertempat di Kantor Kementerian HAM Jakarta (Foto: Dok Komnas HAM)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 6 Desember 2024 | 12:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 199
Jakarta, Infopublik - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggelar koordinasi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) sebagai langkah strategis untuk mempertegas sinergi antara kedua lembaga tersebut.
Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengapresiasi pembentukan Kementerian HAM sebagai indikasi kuat perhatian pemerintah terhadap isu-isu hak asasi manusia. Namun, ia juga menekankan pentingnya pembagian tugas yang jelas agar tidak terjadi duplikasi peran.
“Pembentukan Kementerian HAM menunjukkan fokus pemerintah dalam menangani masalah HAM di Indonesia. Namun, kita perlu memastikan perbedaan tugas dan fungsi antara Komnas HAM sebagai lembaga negara independen dan Kementerian HAM sebagai bagian dari eksekutif agar tercipta sinergi yang optimal,” ungkap Atnike.
Menteri HAM, Natalius Pigai, menjelaskan perbedaan mendasar antara Komnas HAM dan Kementerian HAM. Berdasarkan Paris Principles, Komnas HAM berfungsi sebagai state auxiliary body, yaitu lembaga negara independen yang mendukung lembaga utama. Salah satu tugas utama Komnas HAM adalah mengawasi kebijakan lembaga eksekutif, termasuk kementerian dan pemerintah daerah.
“Komnas HAM berperan mengawasi lembaga eksekutif, termasuk Kementerian HAM. Sebaliknya, Kementerian HAM tidak akan menangani kasus-kasus HAM secara langsung karena itu merupakan kewenangan Komnas HAM. Namun, rekomendasi dari Komnas HAM yang belum ditindaklanjuti oleh lembaga eksekutif dapat ditembuskan ke Kementerian HAM untuk difasilitasi penyelesaiannya,” jelas Pigai.
Ia menegaskan bahwa Kementerian HAM tidak akan memasuki ranah pengawasan maupun penanganan kasus, melainkan fokus pada memperkuat tindak lanjut rekomendasi di luar urusan peradilan. “Kami berkomitmen agar rekomendasi dari Komnas HAM dapat ditindaklanjuti oleh lembaga eksekutif yang relevan,” tambahnya.
Pertemuan ini mencerminkan komitmen kedua lembaga untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Dengan posisi Komnas HAM sebagai pengawas dan Kementerian HAM sebagai fasilitator dalam ranah eksekutif, kedua lembaga sepakat bekerja sama untuk mengatasi berbagai tantangan HAM di Indonesia.
“Sinergi ini bertujuan memperkuat posisi HAM di Indonesia dengan memanfaatkan kelebihan masing-masing lembaga. Komnas HAM tetap menjalankan fungsi pengawasan independen, sedangkan Kementerian HAM memperkuat tindak lanjut rekomendasi, terutama untuk isu-isu yang melibatkan kebijakan pemerintah,” ungkap Atnike.
Koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal bagi penguatan kerangka kerja hak asasi manusia di Indonesia. Sinergi yang terjalin antara Komnas HAM dan Kementerian HAM mencerminkan harapan baru bagi penegakan HAM yang lebih terintegrasi dan efektif.
“Kami optimistis, dengan sinergi yang baik, perlindungan hak asasi manusia di Indonesia akan semakin maju dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tutup Natalius Pigai.