- Oleh Dian Thenniarti
- Jumat, 20 Desember 2024 | 21:54 WIB
: Menteri PANRB Rini Widiyantini dan Menteri HAM Natalius Pigai/Foto : Humas PANRB
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Selasa, 19 November 2024 | 09:24 WIB - Redaktur: Untung S - 270
Jakarta, InfoPublik – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, bersama Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengadakan pertemuan di Jakarta pada Senin (18/11/2024), untuk membahas percepatan pelayanan publik di bidang hak asasi manusia.
Diskusi itu bertujuan untuk mempercepat penanganan isu-isu HAM secara terpadu, melalui penataan organisasi yang lebih efisien.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Rini mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2024 mengenai Kementerian HAM dan struktur organisasi di bawahnya telah diselesaikan. Dengan adanya regulasi tersebut, langkah strategis dalam penataan organisasi dan tata kerja Kementerian HAM dapat segera dilaksanakan.
“Alhamdulillah, Perpres tentang Kementerian HAM sudah selesai, demikian juga struktur organisasi di bawahnya. Kami terus berkolaborasi agar layanan di pusat maupun daerah dapat optimal,” ujar Rini dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Selasa (19/11/2024).
Selain penataan organisasi, pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian HAM menjadi salah satu prioritas utama. Pengisian jabatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2024, yang mengatur tentang percepatan pengisian jabatan ASN pada masa transisi, dengan prinsip sistem merit.
“Proses pengisian jabatan harus berdasarkan kompetensi ASN yang sesuai dengan bidang tugas jabatan, sekaligus memperhatikan pengalaman sebelumnya. Dengan begitu, pelayanan publik di bidang HAM dapat berjalan lebih efektif,” tambah Rini.
Menteri Rini juga menegaskan bahwa pembentukan Kementerian HAM adalah langkah strategis dalam mendukung implementasi program Asta-Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya poin 1 dan 8, yang mencakup kebebasan beribadah, perawatan rumah ibadah, serta perlindungan hak asasi manusia.
Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Kementerian PANRB dalam proses penataan organisasi dan tata kerja Kementerian HAM. Ia juga menegaskan komitmennya untuk menjaga akuntabilitas dalam pengisian jabatan ASN dan memastikan bahwa prinsip sistem merit diterapkan secara konsisten.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kementerian PANRB atas dukungannya. Kami akan melaksanakan amanat aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan dengan sebaik-baiknya,” kata Natalius.
Pembentukan Kementerian HAM bertujuan untuk meningkatkan fokus dan spesialisasi dalam penyusunan kebijakan hak asasi manusia, serta memastikan perlindungan hak asasi manusia di berbagai sektor menjadi lebih terjamin. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap upaya pemerintah dalam mengelola isu-isu HAM secara komprehensif, serta memperkuat perlindungan hak-hak dasar warga negara Indonesia.