- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Kamis, 14 November 2024 | 20:35 WIB
: Gedung Komisi Yudisial (Foto: Dok KY)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 16 Agustus 2024 | 12:11 WIB - Redaktur: Untung S - 328
Jakarta, InfoPublik – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia telah berperan aktif dalam mewujudkan hakim berintegritas dan berkualitas guna meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap institusi kehakiman di negara kita. Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan yang berlangsung di Senayan, Jakarta, pada Jumat (16/8/2024).
Menanggapi hal tersebut, Anggota KY dan Juru Bicara Mukti Fajar Nur Dewata menegaskan bahwa KY bukanlah komisi pemberantas hakim, melainkan hadir untuk menjaga martabat hakim melalui pengawasan dan peningkatan kapasitas.
“KY mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan integritas hakim agar mendapatkan kepercayaan publik yang lebih tinggi,” ujar Mukti Fajar.
Mukti juga menjelaskan bahwa selain mengawasi dan meningkatkan kapasitas hakim, KY memiliki tugas lain yang tak kalah penting, yaitu advokasi hakim. KY berupaya memastikan bahwa integritas menjadi syarat utama dalam profesi hakim, sehingga hakim harus mampu menyelesaikan segala urusan duniawi dan mematuhi prinsip-prinsip moral yang bahkan melebihi standar masyarakat umum.
"Ketika memutuskan untuk menjadi seorang hakim, integritas menjadi syarat utama. Hakim harus mampu memilah dengan jelas mana ruang-ruang yang boleh dilakukan sebagai hakim dan mana yang tidak, terutama saat menangani suatu perkara," tegas Mukti.
Sebagai contoh, Komisi Yudisial telah menerima audiensi sekaligus laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby. Proses penanganan laporan tersebut masih terus berjalan.
"KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor besok untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada, dengan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim. Namun, pemeriksaan ini bersifat rahasia dan akan digelar secara tertutup," jelas Mukti Fajar.
Selain pelapor, KY juga telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendapatkan tambahan bukti terkait kasus tersebut. Mukti menambahkan bahwa KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk dimintai keterangan terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT.
"KY berharap majelis hakim bisa hadir memenuhi panggilan kami. Pemanggilan ini adalah hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan," lanjutnya.
Lebih jauh, Mukti Fajar menegaskan bahwa KY siap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau aparat penegak hukum lainnya jika diperlukan untuk pendalaman proses penegakan hukum terhadap perkara ini, terutama jika ditemukan dugaan praktik jual beli dalam pemeriksaan, pengadilan, dan putusan perkara tersebut.
Dengan komitmen yang kuat, KY berharap dapat terus menjaga integritas dan martabat lembaga peradilan di Indonesia, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kehakiman.