KY Bentuk Tim Khusus untuk Selidiki Dugaan Suap Kasasi GRT

: Anggota Komisi Yudisial (KY) dan Juru Bicara Mukti Fajar Nur Dewata (Foto: Dok KY)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 14 November 2024 | 18:48 WIB - Redaktur: Untung S - 227


Jakarta, InfoPublik – Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) menggelar rapat pleno untuk membahas perkembangan terbaru terkait kasus yang melibatkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA), ZR, yang menjadi tersangka sebagai perantara dalam dugaan suap kasasi perkara GRT.

Anggota KY sekaligus Juru Bicara, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa Komisi Yudisial memprioritaskan penanganan kasus ini dengan membentuk tim khusus yang melibatkan beberapa komisioner untuk mendalami dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim yang menangani perkara kasasi GRT.

"KY memprioritaskan untuk menindaklanjuti kasus ini dengan membentuk tim khusus yang akan mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT," ujar Mukti Fajar dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (14/11/2024).

Mukti Fajar juga menambahkan bahwa KY telah berkoordinasi secara intensif dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk pertemuan antara pimpinan KY dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, beserta jajarannya di Gedung Utama Kejaksaan Jakarta. Koordinasi ini sebagai komitmen KY untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi yudisial tersebut.

"KY dan Kejaksaan Agung sepakat untuk bersinergi sesuai kewenangan masing-masing lembaga dalam melakukan pertukaran informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga hakim kasasi dan hakim lainnya yang terlibat dalam kasus ini," jelas Mukti Fajar.

Pemeriksaan yang akan dilakukan nantinya akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga, di mana KY akan fokus pada aspek etik, sementara Kejaksaan Agung akan menangani aspek pidana.

"Kami mengajak media dan masyarakat untuk terus mengawal proses pemeriksaan kasus ini agar dapat diselesaikan dengan transparan dan akuntabel," tutup Mukti Fajar.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 3 Desember 2024 | 06:31 WIB
Program Klinik Etik dan Advokasi KY Dorong Generasi Muda Lindungi Kehormatan Hakim
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 29 November 2024 | 15:00 WIB
Komisi Yudisial dalami Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Hakim Kasasi GRT
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 20 November 2024 | 17:15 WIB
Kemitraan Hukum ASEAN-Tiongkok Perkuat Ekonomi dan Pendidikan Regional
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 20 November 2024 | 17:33 WIB
KY Cetak Agen Perubahan untuk Jaga Kehormatan Hakim dan Pengadilan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 20 November 2024 | 16:52 WIB
KPK Perkuat Pengelolaan Barang Bukti Korupsi lewat Pelatihan Bersama UNODC dan FBI
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 15 November 2024 | 19:55 WIB
Menkomdigi dan Jaksa Agung Komitmen Bersama Berantas Judi Online
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 14 November 2024 | 20:35 WIB
Komisi Yudisial Soroti Tantangan Penegakan Hukum dalam Kasus TPPO