- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Rabu, 20 November 2024 | 17:15 WIB
: Ketua Mahkamah Agung M. Sunarto dalam Pleno Kamar Mahkamah Agung ke-13 pada di Bandung, Jawa Barat (Foto: Dok MA)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 6 November 2024 | 21:55 WIB - Redaktur: Untung S - 231
Jakarta, InfoPublik – Menanggapi peristiwa yang menjadi sorotan Mahkamah Agung (MA) belakangan ini, Ketua Mahkamah Agung (MA), M. Sunarto, mengingatkan dan mengajak seluruh aparatur peradilan untuk tetap fokus bekerja dan memperkuat komitmen dalam menjaga integritas.
“Marilah kita bersama-sama meneguhkan hati agar peristiwa nir-integritas menjadi yang terakhir. Kita harus kembali meningkatkan kepatuhan terhadap kode etik hakim dan aparatur peradilan serta tetap fokus menjalankan tugas sesuai hukum acara yang berlaku, demi menjaga integritas,” ujar Sunarto dalam Pleno Kamar Mahkamah Agung ke-13 di Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/11/2024).
Sunarto memerintahkan seluruh aparatur peradilan di Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia untuk memperbarui komitmen menjaga integritas. “Langkah pertama yang harus kita ambil adalah menjaga integritas diri, dengan selalu jujur, bertanggung jawab, dan konsisten pada nilai-nilai yang kita yakini, meskipun dihadapkan pada godaan atau tekanan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya saling mengingatkan satu sama lain, dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga. Sunarto mengajak para aparatur untuk melibatkan keluarga dalam mengingatkan pentingnya rezeki yang halal. Selain itu, dia menekankan pentingnya saling menjaga dan mengingatkan di lingkungan kerja.
“Kita harus saling menjaga rekan sejawat agar tidak tergoda melakukan hal-hal yang berpotensi mengarah pada perbuatan nir-integritas. Dengan bersama-sama dalam kebaikan, kita akan lebih kuat dibandingkan jika melakukannya sendiri-sendiri,” tegas Sunarto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung mencatat skor 74,93 dalam Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Skor ini sedikit naik dibandingkan tahun 2022 yang mencatat indeks 74,51, namun masih lebih rendah dari indeks SPI tahun 2021 yang mencapai 82,72. Dalam SPI 2023, terdapat dua faktor pengurang nilai, yaitu kecukupan data/informasi dan fakta adanya kasus korupsi.
Sunarto meminta aparatur peradilan merenungkan hasil ini. Ia mengingatkan bahwa tindakan nir-integritas yang dilakukan oleh satu individu dapat berdampak buruk pada lembaga secara keseluruhan, menurunkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.
“Kepercayaan publik tidak bisa diraih sendirian. Kepercayaan dibangun di atas pondasi integritas, dirawat dengan kerja cerdas, dan diikat dengan solidaritas,” tegas Sunarto.
Ia yakin bahwa jika peristiwa ini dihadapi dengan kerja sama, kerja cerdas, dan solidaritas yang tinggi, Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dapat menjadi lebih kuat dan kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat.