- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Jumat, 15 November 2024 | 11:28 WIB
: Pemerintah melalui Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertahanan dan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (14/11/2024). Foto. Humas Kemhan RI.
Oleh Fatkhurrohim, Jumat, 15 November 2024 | 08:55 WIB - Redaktur: Untung S - 117
Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, bersama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertahanan dan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, pada Kamis (14/11/2024).
Penandatanganan itu dilakukan dalam rangka Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Rapat koordinasi itu bertujuan untuk memperkuat sinergi antar kementerian dalam memberantas praktik mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas hukum di Indonesia. Penyelesaian masalah pertanahan menjadi isu prioritas dalam mendukung stabilitas ekonomi dan sosial.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bahwa mafia tanah adalah salah satu masalah serius yang mendapat perhatian penuh dari Presiden RI Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
"Dengan adanya MoU ini, kami berharap dapat mengoptimalkan penanganan kasus-kasus mafia tanah dan mempercepat proses penyelesaian sengketa pertanahan yang seringkali menghambat perkembangan sektor pembangunan di Indonesia," ujar Menhan Sjafrie dalam sambutannya.
Langkah Strategis dalam Pemberantasan Mafia Tanah
Salah satu langkah strategis yang dibahas dalam rapat koordinasi ini adalah penerapan delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pelaku mafia tanah. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada mereka, sekaligus mengurangi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh praktik mafia tanah yang telah merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat dan negara.
Pelaku mafia tanah diharapkan dapat dijerat dengan TPPU sebagai bagian dari upaya untuk memiskinkan mereka, serta mencegah praktik ilegal serupa di masa depan. Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum dan menciptakan iklim investasi yang lebih aman dan transparan di Indonesia.
Rapat koordinasi itu juga membahas langkah-langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan yang sudah terjadi, serta mencegah potensi konflik pertanahan di masa mendatang. Penyelesaian sengketa pertanahan yang cepat dan tepat sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas sosial di Indonesia.