Pilkada Serentak 2024, Pengawas Pemilu Harus Laporkan LHP secara Detail

Pilkada Serentak 2024, Pengawas Pemilu Harus Laporkan LHP secara Detail

Anggota Bawaslu RI Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Lolly Suhenty (kedua kiri) bersama Forkopimda Pidie Jaya, Panwaslih Aceh memantau pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis (22/2/2024). Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Aceh telah menetapkan 18 TPS di sembilan kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari 2024. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww