Pimpinan DPR RI Minta Tinjau Ulang Rencana Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

: Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar./Foto istimewa/Humas DPR Ri


Oleh Wandi, Kamis, 18 Juli 2024 | 21:42 WIB - Redaktur: Untung S - 477


Jakarta, InfoPublik – Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Abdul Muhaimin Iskandar, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meninjau ulang rencana pemberlakuan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor yang direncanakan mulai tahun 2025.

"Ya, pemberlakuan asuransi wajib ranmor tentu akan memberatkan. Sekarang saja beli motor sudah kena pajak, jalanan yang dilalui juga pajak, masa kendaraannya juga dibebani asuransi," ujar Abdul Muhaimin di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Alih-alih membebani masyarakat dengan asuransi kendaraan bermotor dari pihak lain, menurutnya pemerintah lebih baik mengoptimalkan asuransi Jasa Raharja yang sudah ada.

"Kita kan sudah punya Jasa Raharja. Kenapa tidak pakai itu saja. Saya kira ketimbang pakai skema asuransi baru dan menggunakan kelembagaan baru, mending itu (Jasa Raharja) dioptimalkan," tukas Gus Muhaimin, begitu Muhaimin biasa disapa.

Sebelumnya, OJK menyatakan seluruh kendaraan akan diwajibkan memiliki asuransi pada tahun depan. Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, saat ini asuransi kendaraan sifatnya hanya sukarela. Namun sifat sukarela tersebut diubah dalam Undang-undang (UU) PPSK. Dalam UU PPSK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib.

 

Berita Terkait Lainnya