Pj Bupati Sergai: Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas Pemkab harus Tertib demi Pembangunan Daerah

: Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menggelar Apel Kendaraan Dinas di Lapangan Apel Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Senin (4/11/2024). Apel ini dipimpin oleh Penjabat sementara (Pjs.) Bupati Sergai H. Parlindungan Pane, SH, M.Si, didampingi oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai, Rusmiani Purba, SP, M.Si.


Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Selasa, 5 November 2024 | 21:29 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 101


Sei Rampah, InfoPublik – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Parlindungan Pane meminta seluruh jajaran Pemkab Sergai untuk tertib administrasi dan pembayaran pajak kendaraan operasional dinasnya yang menjadi tanggungjawab masing-masing organisasi perangkat desa (OPD) terkait.

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan kendaraan dinas yang kita miliki tertib administrasi dan memenuhi kewajiban pajak yang berlaku," ujar Parlindungan Pane saat memimpin apel kendaraan dinas di Lapangan Apel Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Senin (4/11/2024).

Parlindungan Pane menekankan pentingnya apel ini sebagai langkah penertiban, pengamanan, dan pemeriksaan terhadap kepatuhan bayar pajak kendaraan dinas milik Pemkab Sergai.

Parlindungan Pane menambahkan, apel tersebut juga menjadi momen sosialisasi terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diluncurkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara. Program ini, jelasnya, yang berlangsung dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024, bertujuan meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan denda PKB dan sekaligus membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 27 Tahun 2024, dijelaskan bahwa pemutihan ini mencakup pembebasan tunggakan pokok PKB untuk kendaraan bermotor sebelum tahun 2023, penghapusan denda PKB, serta diskon pokok PKB sebesar iima persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo. Selain itu, denda pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke II dan seterusnya serta pajak progresif juga dibebaskan dalam program ini,” papar Pjs Bupati Sergai.

Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat menggerakkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak mereka.

"Dengan membayar pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah," ujarnya sembari menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan aset dan pemanfaatan sumber daya daerah. (Media Center Sergai/Julia).

 

 
 

Berita Terkait Lainnya