Pemkot Pontianak Gelar Pelayanan Jemput Bola Pajak Daerah di Car Free Day dengan Pembayaran QRIS

: Gelar Loket PBB-P2 dan Pajak Kendaraan Bermotor di Halaman Ayani Megamal


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Minggu, 8 September 2024 | 17:59 WIB - Redaktur: Untung S - 286


Pontianak, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) dan Bank Kalbar mengadakan Pelayanan Jemput Bola Pembayaran Pajak Daerah di kawasan Car Free Day (CFD) di halaman Ayani Megamal Pontianak, Minggu (8/9/2024).

Berbagai jenis pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Kendaraan Bermotor, dapat dibayar di loket yang disediakan. Masyarakat antusias memanfaatkan layanan ini, terutama dengan kemudahan pembayaran melalui QRIS.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pemkot Pontianak, Pemprov Kalbar, dan Bank Kalbar. Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.

“Kami berharap pelayanan jemput bola ini mampu meningkatkan pendapatan daerah, baik untuk Pemprov maupun kabupaten/kota,” ujar Ani saat meninjau lokasi pelayanan.

Kemudahan Pembayaran dengan QRIS

Dalam layanan jemput bola ini, pembayaran pajak dapat dilakukan dengan metode QRIS, sehingga wajib pajak tidak perlu membawa uang tunai. Wajib pajak hanya perlu membawa Surat Pembayaran Pajak Terhutang (SPPT) untuk pembayaran PBB-P2 atau notis pajak kendaraan bermotor dan STNK untuk pembayaran pajak kendaraan.

“Metode pembayaran QRIS diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak secara mudah dan cepat,” jelas Ani.

Selain itu, masyarakat yang sudah membayar pajak berkesempatan untuk membeli bahan kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, dan susu kental manis dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga pasaran.

Ani Sofian juga menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk mendekatkan layanan pajak kepada masyarakat, terutama di kawasan CFD yang ramai dikunjungi. Banyak warga yang mungkin tidak sempat membayar pajak saat hari kerja, sehingga program ini memberikan kemudahan.

Tak hanya di CFD, Pemkot Pontianak juga menggelar pelayanan jemput bola di setiap kelurahan se-Kota Pontianak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak dijadwalkan akan membuka pelayanan keliling di tiap kelurahan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.

“Bapenda akan menurunkan petugas untuk membuka layanan jemput bola di seluruh kelurahan,” tutup Ani. (prokopim/Jemi Ibrahim)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 06:23 WIB
Reformasi Fiskal: Pemprov Riau Fokus pada Optimalisasi Pajak Daerah
  • Oleh MC KAB KAYONG UTARA
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 19:48 WIB
Batik Liberika Kayong Utara: Warisan Budaya yang Memikat di Wastra Kalbar 2024
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 18:47 WIB
Pemprov Kalbar Mantapkan Peta Rencana SPBE 2025-2029 untuk Transformasi Digital
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 18:41 WIB
Keterbukaan Informasi Publik, Pilar Penting Tata Kelola Pemerintahan
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 18:35 WIB
Pemprov Kalbar Perkuat Tata Kelola Perikanan Tangkap untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 18:30 WIB
Gerakan Tanggap Stunting: TP PKK Kalbar Targetkan Penurunan hingga 14 Persen
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 17:48 WIB
Pj Gubernur Kalbar: Keterbukaan Informasi Tingkat Desa Harus Ditingkatkan