- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Kamis, 19 Desember 2024 | 07:50 WIB
: Pelaksana Harian (Plh.) Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang membahas kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan optimalisasi pajak daerah pasca-implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 di Tangerang, Banten, Rabu (13/11/2024). (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)
Oleh Eko Budiono, Jumat, 15 November 2024 | 08:49 WIB - Redaktur: Untung S - 333
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan penerimaan daerah pasca-implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam hal itu, seluruh jenis pajak dan retribusi diatur dalam satu peraturan daerah (perda) yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menyampaikan hal tersebut dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Optimalisasi Pajak Daerah pasca-implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022, yang berlangsung di Tangerang, Banten, pada Rabu (13/11/2024).
"Dalam penyusunan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), harus mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), khususnya Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022," jelas Maurits dikutip dalam keterangan resminya pada Kamis (14/11/2024).
Maurits juga menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya mengawal kebijakan opsen pajak daerah yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025 mendatang, agar implementasinya dapat berjalan optimal. Beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain dengan menerbitkan sejumlah surat terkait penguatan kebijakan tersebut.
Surat pertama adalah Surat Ditjen Bina Keuda Nomor 900.1.13.1/9792/Keuda tanggal 1 Juli 2024 yang membahas Sinergi Pemungutan Opsen. Surat kedua adalah Surat Ditjen Bina Keuda Nomor 900.1.13.1/14384/Keuda tanggal 4 September 2024 mengenai Percepatan Sinergi Pemungutan Opsen, dan Surat ketiga adalah Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/17525/Keuda tanggal 15 Oktober 2024 yang mengatur Persiapan Implementasi Opsen Pajak Daerah Tahun 2025.
Strategi Pengelolaan Pajak Daerah
Maurits mengingatkan bahwa kebijakan pengenaan opsen pajak daerah diharapkan tidak menambah beban maksimum yang harus ditanggung oleh wajib pajak, seperti pada masa berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu, pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten (pemkab)/pemerintah kota (pemkot) diminta untuk menempuh sejumlah langkah strategis.
Langkah pertama adalah melakukan simulasi perhitungan beban wajib pajak dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan opsen. Langkah kedua, pemda diminta untuk melakukan simulasi kebijakan yang efektif guna mengurangi dampak penambahan beban wajib pajak, antara lain dengan memberikan keringanan atau pengurangan atas pokok pajak secara bertahap. Langkah ketiga adalah melakukan komunikasi publik untuk menginformasikan kebijakan opsen serta perhitungan pokok pajak beserta opsennya kepada masyarakat secara transparan.
Dalam hal pengelolaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), diperlukan pembagian peran yang jelas serta dukungan pendanaan yang memadai antara pemprov dan pemkab/pemkot. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan realisasi pemungutan PKB, yang saat ini baru mencapai 53 persen, agar bisa naik di atas 80 persen melalui kolaborasi yang efektif antara kedua pihak.
Seperti diketahui, pemkab/pemkot memiliki aparatur yang menjangkau hingga lapisan masyarakat terbawah, sementara pemprov memiliki data yang lebih lengkap. Kolaborasi yang terintegrasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dan memaksimalkan penerimaan pajak daerah di seluruh Indonesia.