Korlantas Polri: Penghapusan Data Regident Ranmor untuk Keakuratan Data

: Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan saat menggelar Rapat Anev Pelayanan Regident dan Kesamsatan T.A. 2024 di Medan, Jumat (2/8/2024)/ Humas Polri.


Oleh Jhon Rico, Senin, 5 Agustus 2024 | 21:51 WIB - Redaktur: Untung S - 910


Jakarta, InfoPublik - Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin melakukan penghapusan data regident kendaraan bermotor (ranmor) bisa melakukannya langsung dengan golongan yang sudah ditentukan untuk menghasilkan akurasi data kendaraan bermotor.

“Ada beberapa hal yang bisa diajukan untuk penghapusan, salah satunya adalah kendaraan yang sudah rusak berat akibat kecelakaan, kendaraan yang akan diubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi, dan kendaraan yang hilang bisa diblokir,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan resminya, Senin (5/8/2024).

“Silakan mengajukan penghapusan data regident ranmor ini untuk mengakuratkan data kendaraan bermotor kita,” tambahnya.

Selain itu, terang dia, jika kendaraan yang ada dijadikan sebagai barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, atau kejahatan, kendaraan tersebut harus diambil sebelum lewat 5 tahun + 2 tahun (7 tahun) untuk menghindari penghapusan.

“Jika Anda pernah kehilangan kendaraan dan digunakan orang lain untuk melanggar lalu lintas atau kecelakaan, segera ambil sebelum dihapuskan,” ungkap Kakorlantas.

“Setelah data ranmor dihapuskan, kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali oleh kepolisian,” jelasnya.

Menurut dia, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan berdampak pada ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

“Dengan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak dan pengesahan STNK, akan berdampak pada keselamatan lalu lintas,” tambahnya.

Sebelumnya, Korlantas Polri menggelar Rapat Anev Pelayanan Regident dan Kesamsatan T.A. 2024 dengan tema “Modernisasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan” untuk mewujudkan pelayanan publik yang presisi dalam rangka Indonesia Emas di Grand City Hall Medan, Jumat (2/8/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kakorlantas Polri, PLH Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dan Direktur Operasional PT. Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana juga menandatangani keputusan bersama tentang penghapusan data regident ranmor atas permintaan pemilik ranmor.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Jhon Rico
  • Sabtu, 28 Desember 2024 | 22:57 WIB
Berikut Situasi Lalu Lintas selama Operasi Lilin 2024
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:02 WIB
Menteri PU Pantau Arus Mudik Nataru 2024/2025 di JMTC Bekasi
  • Oleh Jhon Rico
  • Kamis, 26 Desember 2024 | 21:44 WIB
Operasi Lilin 2024, Situasi Lalu Lintas Aman Terkendali
  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 17:50 WIB
Polri Siagakan Tiga Helikopter Ambulans Udara selama Libur Nataru