KPK Ungkap Pungutan Liar di Raja Ampat: Pendapatan Ilegal Capai Rp18,25 Miliar per Tahun

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak menerima laporan dari pelaku usaha tentang beberapa permasalahan di lapangan, meliputi pungutan liar oleh oknum masyarakat kepada wisatawan hotel. Setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, oknum masyarakat meminta Rp100 ribu - Rp1 juta per kapal. (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 12 Juli 2024 | 18:35 WIB - Redaktur: Untung S - 296


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak menerima laporan dari pelaku usaha mengenai berbagai permasalahan di lapangan, termasuk pungutan liar oleh oknum masyarakat kepada wisatawan hotel. Setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, oknum masyarakat meminta antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta per kapal.

Hal itu disampaikan Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Jumat (12/7/2024).

"Di wilayah Wayag saja, minimal ada 50 kapal datang setiap hari, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp50 juta per hari dan Rp18,25 miliar per tahun," jelas Dian.

Permasalahan Tambahan dan Upaya Penyelesaian

Selain pungutan liar, terdapat masalah lain seperti pembayaran tanah yang ditagih oleh oknum masyarakat kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau, serta ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel. KPK terus mendorong Pemkab Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat setempat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Yusuf Salim menjelaskan bahwa dengan adanya pendampingan dari KPK, pemerintah daerah dan swasta langsung berbenah terhadap kewajibannya. KPK juga mampu memberikan kepercayaan kepada swasta untuk mendorong pembayaran pajak secara berkala.

"Pihak pelaku usaha atau swasta melihat bahwa kami diawasi oleh lembaga lain. Sehingga kehadiran KPK ini bisa mendorong optimalisasi pajak dan retribusi daerah yang lebih efektif. Kami mengakui bahwa pemda belum memaksimalkan sumber daya alam di Papua Barat Daya ini, sehingga memicu pelaku usaha abai," tuturnya.

Yusuf menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perbaikan di Kabupaten Raja Ampat, agar tidak terjadi lagi potential loss terhadap PAD atau pajak dan retribusi daerah, dengan nilai kerugian yang lebih besar.

Dengan langkah-langkah yang diambil KPK bersama pemda dan aparat terkait, diharapkan permasalahan pungutan liar dan ketidakjelasan regulasi dapat terselesaikan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat di Raja Ampat.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:28 WIB
KPK Targetkan Empat Sasaran Strategis untuk Pemberantasan Korupsi pada 2025
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 5 September 2024 | 18:19 WIB
KPK Tegaskan Pentingnya Pencegahan Korupsi di Banten lewat Roadshow Bus Antikorupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 5 September 2024 | 18:11 WIB
KPK Serahkan Aset Tanah Senilai Rp9,6 Miliar untuk Pembangunan Desa Jatireja
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 5 September 2024 | 16:49 WIB
Imam Besar Istiqlal Sambut Suka Cita Paus Fransiskus: Gambaran Perdamaian dan Harmoni