KPU Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 di Depok

: Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tiga dari kanan) ketika meninjau langsung simulasi Pilkada Serentak 2024 di Kota Depok, Sabtu (7/9/2024) . ANTARA/Feru Lantara.


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 7 September 2024 | 17:59 WIB - Redaktur: Untung S - 357


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya yang akan digelar serentak pada 2024. Simulasi ini dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/9/2024).

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa simulasi ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk mencari model yang paling ideal dalam pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang efektif, efisien, dan tidak memberatkan pemilih maupun petugas.

"Simulasi ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran umum tentang bagaimana penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara yang ideal. Kami berharap Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar dan sukses," kata Afifuddin dalam keterangan resminya.

Afifuddin menambahkan bahwa simulasi ini juga bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara bagi 600 pemilih di setiap TPS, serta menyederhanakan proses penghitungan suara agar lebih efisien.

"Manajemen waktu menjadi kunci dalam pelaksanaan Pilkada Serentak. Simulasi ini kami gunakan untuk memastikan bahwa semua proses bisa selesai tepat waktu, hingga pukul 13.00 WIB, dengan memanfaatkan waktu yang ada secara maksimal," lanjutnya.

Simulasi ini adalah langkah awal dari serangkaian penyempurnaan yang akan dilakukan oleh KPU. "Ini merupakan simulasi pertama, dan nantinya akan ada penyempurnaan lebih lanjut," kata Afifuddin.

Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024:

  1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  11. 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Selasa, 8 Oktober 2024 | 17:41 WIB
Soal Kampanye Akbar Paslon Pilkada 2024, KPU Demak Tegaskan Aturan Ini
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 7 Oktober 2024 | 09:59 WIB
Bawaslu RI Siapkan Buku Saku untuk Pengawas TPS di Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 6 Oktober 2024 | 09:10 WIB
DKPP RI Ajak Perempuan Tangkis Politik Uang di Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC PROV JAWA BARAT
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 22:46 WIB
Sekda Herman Suryatman: Panggilan Patriotik untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024