KPK Targetkan Empat Sasaran Strategis untuk Pemberantasan Korupsi pada 2025

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara II, Senayan DPR RI (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 6 September 2024 | 21:28 WIB - Redaktur: Untung S - 249


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara II, Senayan, pada Jumat (6/9/2024). Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan target empat sasaran strategis yang ingin direalisasikan oleh KPK pada tahun 2025.

Ghufron menjelaskan, “Sasaran pertama adalah membentuk sikap dan perilaku pejabat, pelaku usaha, dan masyarakat yang antikorupsi, dengan indikator Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) mencapai 3,92 poin. Kami juga berupaya mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang antikorupsi, ditunjukkan dengan Indeks Integritas Nasional sebesar 74,52 poin, serta target Persentase Capaian Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebesar 50 persen”.

Dalam hal penegakan hukum, KPK berfokus pada penguatan proses penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi (TPK), dengan target Persentase Asset Recovery mencapai 70 persen. Selain itu, dalam tata kelola kelembagaan, KPK menargetkan Indeks Reformasi Birokrasi dengan predikat sangat baik.

“Keempat sasaran strategis ini akan dicapai melalui proyek prioritas nasional KPK, termasuk memberikan rekomendasi kebijakan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Ghufron.

KPK juga mendorong pengakomodasian empat pasal dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang belum terintegrasi dalam UU Tipikor yang berlaku saat ini. Sebagai negara yang telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, KPK memiliki kewajiban untuk melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional sesuai dengan ketentuan UNCAC.

Lebih lanjut, KPK berencana membuat peta kerawanan praktik gratifikasi dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik. Selain itu, mereka akan merancang pusat data analitik pemberantasan korupsi dan menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi di semua jenjang, termasuk untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pemberdayaan jejaring pendidikan berbasis bukti. Proyek prioritas nasional KPK ini memerlukan anggaran sebesar Rp18,75 miliar.

Dengan langkah-langkah strategis ini, KPK berharap dapat meningkatkan kesadaran dan tindakan antikorupsi di kalangan pejabat publik dan masyarakat luas, serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 14 September 2024 | 10:00 WIB
41 Daerah Hadapi Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 13 September 2024 | 18:51 WIB
KPK Tanamkan Nilai Integritas kepada Generasi Muda untuk Cegah Korupsi
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 13 September 2024 | 14:53 WIB
DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementerian PUPR Rp40,59 Triliun dalam RAPBN 2025
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 13 September 2024 | 10:52 WIB
Menlu Titipkan Isu Palestina ke DPR
  • Oleh MC KAB BELU
  • Jumat, 13 September 2024 | 20:51 WIB
KPK Jadikan Belu Sebagai Calon Kabupaten Antikorupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 12 September 2024 | 21:41 WIB
Sinergitas Antarinstansi Kunci Percepatan Pemberantasan Korupsi di Indonesia