KPU Pelajari Qanun Aceh untuk Penggantian Bakal Calon Kepala Daerah yang Meninggal Dunia

: Pekerja mengangkut logistik pemilu 2024 ke atas kapal angkutan barang untuk didistribusikan ke wilayah pulau terluar Kabupaten Aceh Besar di pelabuhan Ulele, Banda Aceh, Aceh, Senin (12/2/2024). KIP Aceh Besar menggunakan kapal kayu untuk mendistribusikan 90 kotak suara beserta logistik Pemilu 2024 untuk 18 Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang tersebar di kecamatan Pulo Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nym.


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 7 September 2024 | 18:02 WIB - Redaktur: Untung S - 359


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan mempelajari Qanun Aceh atau peraturan daerah terkait penggantian bakal calon kepala daerah (Cakada) yang berhalangan tetap, menyusul wafatnya ulama Aceh yang juga bakal calon Wakil Gubernur Aceh, Tgk Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop), pada Sabtu (7/9/2024).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu (7/9/2024). "Khusus untuk Aceh, kita akan cek dan pelajari aturan dalam Qanun Aceh terkait penggantian calon yang berhalangan tetap," ujar Afifuddin.

Berdasarkan Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, calon yang meninggal dunia dapat digantikan paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan dan peresmian pasangan calon oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP).

Selain itu, calon perseorangan atau partai politik (gabungan parpol) dapat mengajukan penggantian pada tahap pendaftaran pasangan calon jika terjadi halangan tetap (meninggal dunia), sesuai dengan Pasal 126 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Dalam hal berhalangan tetap karena meninggal, harus dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 128 ayat (1)," tambah Afifuddin.

Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024:

  1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  11. 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA BARAT
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 22:46 WIB
Sekda Herman Suryatman: Panggilan Patriotik untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024