KPK Ungkap Pungutan Liar di Raja Ampat: Pendapatan Ilegal Capai Rp18,25 Miliar per Tahun

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak menerima laporan dari pelaku usaha tentang beberapa permasalahan di lapangan, meliputi pungutan liar oleh oknum masyarakat kepada wisatawan hotel. Setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, oknum masyarakat meminta Rp100 ribu - Rp1 juta per kapal. (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 12 Juli 2024 | 18:35 WIB - Redaktur: Untung S - 387


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak menerima laporan dari pelaku usaha mengenai berbagai permasalahan di lapangan, termasuk pungutan liar oleh oknum masyarakat kepada wisatawan hotel. Setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, oknum masyarakat meminta antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta per kapal.

Hal itu disampaikan Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Jumat (12/7/2024).

"Di wilayah Wayag saja, minimal ada 50 kapal datang setiap hari, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp50 juta per hari dan Rp18,25 miliar per tahun," jelas Dian.

Permasalahan Tambahan dan Upaya Penyelesaian

Selain pungutan liar, terdapat masalah lain seperti pembayaran tanah yang ditagih oleh oknum masyarakat kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau, serta ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel. KPK terus mendorong Pemkab Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat setempat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Yusuf Salim menjelaskan bahwa dengan adanya pendampingan dari KPK, pemerintah daerah dan swasta langsung berbenah terhadap kewajibannya. KPK juga mampu memberikan kepercayaan kepada swasta untuk mendorong pembayaran pajak secara berkala.

"Pihak pelaku usaha atau swasta melihat bahwa kami diawasi oleh lembaga lain. Sehingga kehadiran KPK ini bisa mendorong optimalisasi pajak dan retribusi daerah yang lebih efektif. Kami mengakui bahwa pemda belum memaksimalkan sumber daya alam di Papua Barat Daya ini, sehingga memicu pelaku usaha abai," tuturnya.

Yusuf menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perbaikan di Kabupaten Raja Ampat, agar tidak terjadi lagi potential loss terhadap PAD atau pajak dan retribusi daerah, dengan nilai kerugian yang lebih besar.

Dengan langkah-langkah yang diambil KPK bersama pemda dan aparat terkait, diharapkan permasalahan pungutan liar dan ketidakjelasan regulasi dapat terselesaikan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat di Raja Ampat.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 4 November 2024 | 15:31 WIB
KPK Dorong Perempuan Aceh Jadi Agen Antikorupsi dalam Keluarga dan Masyarakat
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 4 November 2024 | 15:29 WIB
KPK Tingkatkan Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi di Aceh
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 4 November 2024 | 08:04 WIB
KPK Perkuat Peran Penyuluh sebagai Ujung Tombak Edukasi Antikorupsi di Indonesia
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 4 November 2024 | 14:27 WIB
Dispar Gelar Bimtek Peningkatan Kreativitas dan Inovasi Produk Ekraf di Pohuwato
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Minggu, 3 November 2024 | 06:21 WIB
Kementerian PU Selesaikan Penataan Infrastruktur Kawasan Keraton Kasunanan Surakarta
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 1 November 2024 | 19:47 WIB
KPK Resmikan Tempat Uji Kompetensi Antikorupsi di Bank BTN
  • Oleh MC KAB KEPULAUAN MENTAWAI
  • Jumat, 1 November 2024 | 10:00 WIB
Membangun Budaya Anti-Korupsi: Desa Sipora Jaya Jadi Percontohan di Sumatera Barat