KPK Serahkan Aset Tanah Senilai Rp9,6 Miliar untuk Pembangunan Desa Jatireja

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tiga bidang tanah senilai Rp9.676.122.000 kepada Pemerintah Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam agenda serah terima Barang Milik Negara (BMN) yang terselenggara di Kantor Desa Jatireja (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 5 September 2024 | 18:11 WIB - Redaktur: Untung S - 120


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan aset berupa tiga bidang tanah senilai Rp9.676.122.000 kepada Pemerintah Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyerahan tersebut berlangsung dalam acara serah terima Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Desa Jatireja, yang bertujuan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengimbau kepada kepala desa yang menerima hibah untuk memanfaatkan aset ini secara optimal. "Saya harap hibah tanah ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kami dari KPK akan melakukan monitoring apakah BMN yang dihibahkan ini sudah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya," ujar Mungki dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9/2024).

Itu adalah kali ketiga KPK melakukan hibah aset setelah sebelumnya memberikan aset kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan Karawang. KPK menyerahkan tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Bekasi. Aset ini berada di Kavling Industri Blok C-5 Cikarang dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sebidang tanah seluas 1.571 m² sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6583 atas nama PT. Graha Buana Cikarang.
  2. Sebidang tanah seluas 1.725 m² sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6580 atas nama PT. Graha Buana Cikarang.
  3. Sebidang tanah seluas 71 m² sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6585 atas nama PT. Graha Buana Cikarang.

Penyerahan itu dilakukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-47/MK.6/KN.4/2024 dan surat ralatnya Nomor S-54/MK.6/KN.4/2024 tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara.

Tanah yang dihibahkan ini akan dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Jatireja untuk mendukung tugas dan fungsi pemerintah desa, khususnya dalam upaya pembangunan infrastruktur, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi desa. Kepala Satuan Tugas Eksekusi pada Direktorat Labuksi KPK, Leo Sukoto Manalu, langsung menyerahkan aset tersebut kepada Kepala Desa Jatireja, Suwandi. Acara ini juga disaksikan oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam.

KPK berharap masyarakat setempat turut berperan aktif dalam memantau penggunaan aset negara ini, agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi. "Kami mengimbau agar masyarakat turut serta dalam memantau agar aset negara yang dihibahkan ini digunakan sesuai dengan peruntukannya, untuk kepentingan desa," ujar Mungki.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, mengapresiasi serah terima hibah tanah ini sebagai bentuk nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. "Hibah ini merupakan wujud nyata dari kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pembangunan, khususnya di tingkat desa. Saya berharap Desa Jatireja dapat lebih optimal dalam menjalankan program-program pembangunan, termasuk pengembangan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat," ujar Jaoharul.

Dengan hibah tanah senilai Rp9,6 miliar itu, diharapkan Desa Jatireja dapat melaksanakan berbagai program yang mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, khususnya melalui pengembangan infrastruktur layanan publik dan pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 13 September 2024 | 18:51 WIB
KPK Tanamkan Nilai Integritas kepada Generasi Muda untuk Cegah Korupsi
  • Oleh MC KAB BELU
  • Jumat, 13 September 2024 | 20:51 WIB
KPK Jadikan Belu Sebagai Calon Kabupaten Antikorupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 12 September 2024 | 21:41 WIB
Sinergitas Antarinstansi Kunci Percepatan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 11 September 2024 | 21:20 WIB
Hingga 9 September 2024, 99,32 Persen Caleg Terpilih telah Serahkan LHKPN ke KPK
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 11 September 2024 | 21:17 WIB
KPK dan ICAC Hong Kong Teken MoU, Tingkatkan Kolaborasi Global untuk Melawan Korupsi