JAM Pidum Setujui Lima Perkara Dihentikan lewat Restorative Justice

: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung Jakarta./ dok. Puspenkum.


Oleh Jhon Rico, Senin, 15 Januari 2024 | 21:23 WIB - Redaktur: Untung S - 169


Jakarta, InfoPublik - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, kembali menyetujui lima permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Senin (15/1/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Adapun lima berkas perkara yang dihentikan yakni:

1. 1. Tersangka Kristoforus Bali Ate, S.IP alias Kristo anak dari Lorens Lalo Bora (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Munawir Kahar alias Nawir dari Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Slamet Riyadi bin (Alm.) H. Sain dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka Sri Maryahi alias Ecin dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka I Agung Pranata bin Amrullah dan Tersangka II Fajar Kurniadi bin Alm Rasuludin dari Kejaksaan Negeri Simeulue, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Hal ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 6 Maret 2024 | 18:38 WIB
Kementerian BUMN - BPKP Sinergi dalam Program Bersih-Bersih
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 27 Januari 2024 | 03:54 WIB
Kejari Padang Berikan Pelatihan Keterampilan Lewat Restorative Justice Plus
  • Oleh Jhon Rico
  • Jumat, 19 Januari 2024 | 07:00 WIB
Kejagung Periksa 24 Saksi Kasus Korupsi Pembelian Emas Antam
  • Oleh Jhon Rico
  • Jumat, 19 Januari 2024 | 06:57 WIB
Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Pembelian Emas Antam
  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 16 Januari 2024 | 21:37 WIB
Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
  • Oleh Jhon Rico
  • Minggu, 31 Desember 2023 | 22:32 WIB
Berikut Capaian Kinerja Bidang Pengawasan Kejagung
  • Oleh Jhon Rico
  • Minggu, 31 Desember 2023 | 22:31 WIB
Ini Capaian Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Periode 2023