Jakarta, InfoPublik – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengintensifkan pemeriksaan kelaikan sarana transportasi atau ramp check pada lima moda, yakni angkutan jalan, penyeberangan, laut, udara, dan kereta api. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh sarana yang melayani masyarakat memenuhi persyaratan keselamatan dan laik beroperasi selama masa angkutan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
“Kami ingin memastikan setiap masyarakat yang melakukan perjalanan pada masa Natal dan Tahun Baru dapat menggunakan transportasi yang selamat, aman dan laik operasi, sehingga pemeriksaan keselamatan harus dilakukan secara menyeluruh,” kata Menhub Dudy di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Menhub menjelaskan, ramp check merupakan langkah pencegahan untuk mengidentifikasi potensi gangguan keselamatan sebelum sarana transportasi dioperasikan. Karena itu, setiap temuan pemeriksaan harus segera ditindaklanjuti oleh jajaran Kemenhub bersama operator transportasi.
Pemeriksaan tersebut tidak hanya menyasar kondisi fisik kendaraan atau armada, tetapi juga mencakup pemenuhan persyaratan teknis dan operasional sesuai karakteristik masing-masing moda. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat selama perjalanan.
Pemeriksaan Bus dan Kendaraan Angkutan Umum
Pada sektor transportasi darat, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyiapkan pemeriksaan kelaikan kendaraan angkutan umum, terutama bus yang diperkirakan melayani perjalanan masyarakat dalam jumlah besar selama libur Nataru.
Sebagai bahan evaluasi, pada periode Nataru 2025/2026 Kemenhub telah melaksanakan 112.104 kali pemeriksaan ramp check. Jumlah tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 15.000 pemeriksaan.
Pengawasan pada periode mendatang juga akan didukung pemanfaatan aplikasi MitraDarat. Aplikasi tersebut digunakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta dinas perhubungan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mencatat hasil pemeriksaan secara digital.
Sistem tersebut terintegrasi dengan data perizinan angkutan sehingga petugas dapat memantau hasil pemeriksaan dan menindaklanjuti kendaraan yang belum memenuhi persyaratan secara lebih terukur.
2.140 Kapal Jalani Uji Kelaiklautan
Pada sektor transportasi laut dan penyeberangan, Kemenhub menyiapkan uji kelaiklautan terhadap 2.140 kapal. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 1–30 November 2026 dengan melibatkan 132 Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Dari jumlah tersebut, pemeriksaan mencakup 511 kapal penumpang, 63 kapal Ro-Ro penumpang, 460 kapal Ro-Ro penyeberangan, 123 kapal cepat, 162 kapal tradisional, dan 821 kapal wisata.
Aspek yang diperiksa meliputi keselamatan kapal, pengawakan, garis muat dan pemuatan, kesehatan penumpang, pencegahan pencemaran, serta manajemen keamanan kapal.
Khusus kapal wisata, pemeriksaan dilakukan sebelum kapal beroperasi sebagai bagian dari persyaratan pengajuan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dengan demikian, kelayakan kapal dapat diperiksa sebelum digunakan untuk mengangkut wisatawan.
Ramp Inspection di 20 Bandara
Pada sektor penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjadwalkan ramp inspection di 20 bandar udara melalui tiga fase pengawasan. Kegiatan tersebut berlangsung mulai 1 Desember 2026 hingga 5 Januari 2027.
Selain pemeriksaan pesawat, Kemenhub menyiapkan inspeksi kesiapan keselamatan di 223 bandar udara. Pemeriksaan melibatkan Direktorat Bandar Udara pada 12 bandar udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara pada 211 bandar udara lainnya.
Pengawasan mencakup keselamatan area pergerakan pesawat, fasilitas panduan visual penerbangan, sistem kelistrikan, serta kesiapan fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK).
Kemenhub juga menyiapkan pengawasan navigasi penerbangan pada 18 lokasi prioritas untuk memastikan aspek keselamatan penerbangan tetap terjaga selama peningkatan aktivitas perjalanan Nataru.
Pemeriksaan Kereta dan Prasarana Perkeretaapian
Sementara itu, pada sektor perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) menjadwalkan pemeriksaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada minggu kedua November hingga minggu pertama Desember 2026.
Pemeriksaan tersebut dilengkapi inspeksi keselamatan sarana dan prasarana perkeretaapian. Kemenhub juga merencanakan pemeriksaan menggunakan kereta inspeksi bersama operator pada Desember 2026.
Berdasarkan perkiraan DJKA, frekuensi perjalanan kereta api selama periode Nataru diproyeksikan mencapai 376 perjalanan kereta api antarkota per hari, 426 perjalanan kereta api perkotaan regional per hari, dan 2.107 perjalanan kereta api perkotaan komuter per hari.
Besarnya frekuensi perjalanan tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam memastikan kesiapan sarana, prasarana, dan pelayanan kepada penumpang.
Menhub Dudy menegaskan, keselamatan angkutan Nataru tidak hanya bergantung pada pemeriksaan yang dilakukan pemerintah. Kedisiplinan operator dalam memenuhi standar keselamatan serta koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan juga menjadi faktor penting.
Melalui pemeriksaan lintas moda dan tindak lanjut atas setiap temuan, Kemenhub berupaya memastikan masyarakat dapat melakukan perjalanan Natal dan Tahun Baru dengan aman, selamat, dan nyaman.