Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar pesawat atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada November 2026 tetap sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Ketentuan tersebut tidak berarti harga tiket pesawat otomatis naik 40 persen karena fuel surcharge merupakan komponen biaya tersendiri yang dicantumkan terpisah dari tarif dasar penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menjelaskan, batas maksimal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku pada Oktober 2026. Penetapannya mempertimbangkan perkembangan harga avtur serta ketentuan dalam regulasi yang berlaku.
Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 November 2026, rata-rata harga bahan bakar penerbangan tercatat sebesar Rp23.315 per liter. Harga tersebut berada dalam rentang lebih dari Rp21.950 hingga Rp25.900 per liter sehingga batas maksimal fuel surcharge untuk November tetap sebesar 40 persen dari TBA sesuai kelompok pelayanan.
"Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri", kata Lukman F. Laisa dalam keterangan resminya yang diterima InfoPublik pada Senin (2/10/2026).
Bukan Kenaikan Otomatis Harga Tiket
Kemenhub menegaskan, angka 40 persen merupakan batas tertinggi biaya tambahan bahan bakar yang boleh dikenakan maskapai, bukan persentase kenaikan otomatis terhadap harga tiket pesawat.
Fuel surcharge merupakan komponen biaya yang dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar penerbangan atau basic fare. Dengan demikian, besaran biaya yang dibayarkan penumpang tetap bergantung pada tarif dasar dan komponen biaya lain yang berlaku, termasuk besaran fuel surcharge yang ditetapkan maskapai sesuai ketentuan.
Penjelasan ini penting agar masyarakat tidak keliru memahami ketentuan batas maksimal tersebut sebagai kenaikan harga tiket secara seragam pada seluruh penerbangan domestik.
Maskapai Boleh Menetapkan di Bawah 40 Persen
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga menegaskan bahwa batas maksimal 40 persen tidak wajib diterapkan oleh seluruh maskapai.
:Badan usaha angkutan udara dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas tersebut dengan mempertimbangkan kondisi operasional, strategi bisnis, serta dinamika persaingan pasar masing-masing, sepanjang tetap mengikuti ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dengan demikian, besaran biaya tambahan bahan bakar yang dibebankan kepada penumpang dapat berbeda antarmaskapai maupun layanan penerbangan, selama tidak melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah.
Kemenhub Awasi Penerapan Biaya Tambahan
Untuk memastikan perlindungan konsumen, Kemenhub akan terus memantau penerapan fuel surcharge dan kepatuhan maskapai terhadap ketentuan tarif penerbangan.
:Maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang. Selain itu, penyelenggara angkutan udara harus tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok pelayanan masing-masing dan mematuhi ketentuan TBA", tegasnya.
Evaluasi berkala juga dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur dan penerapan tarif penerbangan. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif bagi masyarakat, keberlangsungan operasional maskapai, serta konektivitas transportasi udara nasional.
Dengan ketentuan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa batas maksimal fuel surcharge sebesar 40 persen bukan berarti seluruh tiket pesawat domestik mengalami kenaikan sebesar angka tersebut. Besaran biaya tambahan tetap mengikuti kebijakan masing-masing maskapai dalam koridor regulasi pemerintah.