LPS Terus Perkuat Fungsi Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank
Dok. LPS
Dok. LPS
Jakarta, InfoPublik – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank guna menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung stabilitas sistem perbankan nasional. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan efektivitas kebijakan penjaminan simpanan dan pelaksanaan resolusi bank secara terukur.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) IV Tahun 2026 di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Anggito menjelaskan, LPS sebagai salah satu anggota KSSK memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan melalui pelaksanaan mandat penjaminan dan resolusi bank. Peran tersebut dijalankan secara berkelanjutan untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga.
Dalam kesempatan tersebut, Anggito mengingatkan bahwa LPS telah menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada periode 1 Oktober 2026 hingga Januari 2027. Kebijakan ini melanjutkan keputusan sebelumnya setelah pada Juli 2026 LPS menaikkan TBP sebesar 25 basis poin.
Keputusan mempertahankan TBP tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain perkembangan suku bunga pasar, kinerja intermediasi perbankan, pertumbuhan simpanan, serta cakupan penjaminan simpanan.
Dari sisi perkembangan suku bunga pasar, Anggito menyebutkan bahwa kenaikan suku bunga pasar simpanan relatif terbatas. Pada periode Agustus hingga Oktober 2026, kenaikan tercatat hanya sebesar 4 basis poin, baik untuk simpanan dalam denominasi rupiah maupun valuta asing.
Sementara itu, kinerja intermediasi perbankan masih menunjukkan perkembangan positif. Kredit tercatat tumbuh sebesar 13,26 persen secara tahunan, sedangkan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 8,22 persen secara tahunan.
Perkembangan positif juga terlihat pada pertumbuhan simpanan berdasarkan kelompok nominal. Pada periode Juni hingga September 2026, pertumbuhan simpanan di berbagai kelompok nominal berada pada kisaran 2 hingga 12 persen secara tahunan. Simpanan bernominal besar masih mendominasi dari sisi porsi, sementara simpanan dengan nominal di bawah Rp100 juta yang mencakup mayoritas rekening masyarakat juga mencatatkan pertumbuhan.
"Fenomena ini menunjukkan perkembangan yang positif," ujar Anggito.
Cakupan Penjaminan Simpanan di Atas 90 Persen
LPS juga memastikan cakupan rekening yang dijamin penuh tetap berada di atas ambang batas atau threshold 90 persen, baik pada bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Berdasarkan data LPS, rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 99,94 persen atau setara dengan sekitar 720 juta rekening.
Sementara itu, pada BPR dan BPRS, cakupan rekening yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 99,97 persen atau setara dengan sekitar 15,8 juta rekening.
Capaian tersebut mencerminkan luasnya perlindungan yang diberikan LPS terhadap simpanan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
Di sisi lain, LPS juga mencermati perkembangan simpanan perbankan yang memperoleh suku bunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan. Pada September 2026, porsi simpanan dengan tingkat bunga di atas TBP tercatat sebesar 36,06 persen, meningkat dibandingkan Agustus 2026 yang sebesar 34 persen.
Peningkatan tersebut antara lain dikontribusikan oleh simpanan pihak korporasi, baik perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN), yang memperoleh tingkat bunga di atas TBP.
Anggito menegaskan bahwa perkembangan tersebut akan terus dicermati LPS, terutama dalam kaitannya dengan persaingan penghimpunan dana serta potensi dampaknya terhadap kondisi masing-masing bank.
Dorong Perluasan Akses Rekening Masyarakat
Selain menjalankan fungsi penjaminan dan resolusi, LPS turut mendukung upaya pemerintah memperluas inklusi keuangan melalui program satu orang satu rekening.
Anggito mengungkapkan, berdasarkan data yang disampaikan, masih terdapat sekitar 25 juta penduduk berusia 17 tahun ke atas yang belum memiliki rekening perbankan.
Untuk itu, LPS mendukung upaya perluasan kepemilikan rekening masyarakat melalui berbagai program pemerintah, serta penguatan literasi dan edukasi keuangan yang dilaksanakan bersama anggota KSSK lainnya.
Menurutnya, peningkatan kepemilikan rekening menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan perlindungan simpanan perbankan.
Perkuat Tata Kelola dan Pelaksanaan Resolusi Bank
Dalam menjalankan fungsi resolusi, LPS juga terus melakukan evaluasi terhadap faktor-faktor yang menyebabkan bank mengalami kegagalan dan masuk ke dalam proses resolusi.
Berdasarkan hasil evaluasi resolusi bank, salah satu faktor utama yang menjadi penyebab bank mengalami permasalahan hingga berujung pada proses resolusi adalah lemahnya tata kelola atau good corporate governance.
Sejalan dengan hal tersebut, LPS mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendorong konsolidasi BPR dan BPRS sebagai bagian dari upaya memperkuat industri perbankan, termasuk peningkatan kualitas tata kelola dan ketahanan kelembagaan.
Sementara itu, dalam pelaksanaan likuidasi bank sepanjang 2026, LPS mencatat terdapat 14 bank yang sedang menjalani proses likuidasi. Dari jumlah tersebut, terdapat 671 rekening nasabah dengan total simpanan sekitar Rp1,9 triliun.
Adapun simpanan nasabah yang dinyatakan layak bayar telah dibayarkan LPS dengan nilai mencapai Rp643,9 miliar.
Melalui pelaksanaan fungsi penjaminan dan resolusi secara konsisten, LPS berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat, memperkuat ketahanan industri perbankan, serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.