Jakarta, InfoPublik – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) menunjukkan perkembangan yang beragam hingga September 2026. Aset industri asuransi tercatat mencapai Rp1.192,84 triliun, sementara aset dana pensiun tumbuh 6,11 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp1.721,91 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa aset industri asuransi pada September 2026 meningkat 0,98 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, secara tahun berjalan (year-to-date/ytd), aset tersebut mengalami kontraksi sebesar 0,71 persen dibandingkan posisi akhir 2025.
"Perubahan tersebut antara lain dipengaruhi oleh dinamika aset investasi, khususnya pada instrumen saham," demikian penjelasan Ogi dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (6/11/2026) mengenai perkembangan sektor PPDP.
Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp976,78 triliun atau tumbuh 1,90 persen yoy. Sementara itu, akumulasi pendapatan premi hingga September 2026 mencapai Rp252,80 triliun, meningkat 2,61 persen yoy.
Pertumbuhan premi tersebut terutama ditopang oleh asuransi jiwa yang mencatatkan pendapatan premi sebesar Rp141,59 triliun atau tumbuh 6,58 persen yoy. Sebaliknya, premi asuransi umum dan reasuransi mengalami kontraksi sebesar 2,04 persen yoy dengan nilai Rp111,18 triliun.
Dari sisi kesehatan keuangan, industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat masih memiliki tingkat permodalan yang berada jauh di atas ketentuan minimum. Hal tersebut tercermin dari rasio Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 471,95 persen dan 331,84 persen, sementara ambang batas yang ditetapkan sebesar 120 persen.
Adapun pada kelompok asuransi nonkomersial yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri, total aset tercatat sebesar Rp216,06 triliun. Nilai tersebut mengalami kontraksi 2,97 persen yoy, lebih dalam dibandingkan kontraksi pada Agustus 2026 sebesar 1,85 persen yoy.
Aset Dana Pensiun Tumbuh 6,11 Persen
Pada sektor dana pensiun, OJK mencatat total aset mencapai Rp1.721,91 triliun per September 2026 atau tumbuh 6,11 persen yoy. Meskipun demikian, pertumbuhan tersebut melambat dibandingkan Agustus 2026 yang mencapai 6,99 persen yoy.
Secara tahun berjalan, aset dana pensiun tumbuh 2,53 persen. Peningkatan tersebut antara lain didorong oleh bertambahnya aset investasi pada instrumen surat berharga negara (SBN).
Berdasarkan jenis programnya, dana pensiun sukarela mencatatkan total aset sebesar Rp410,97 triliun atau tumbuh 3,30 persen yoy. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada Agustus 2026 sebesar 4,31 persen yoy.
Sementara itu, program pensiun wajib yang mencakup program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun ASN, TNI, dan Polri, mencatatkan total aset sebesar Rp1.310,94 triliun.
Nilai tersebut tumbuh 7,02 persen yoy, meskipun melambat dibandingkan pertumbuhan Agustus 2026 sebesar 7,86 persen yoy.
Di sektor penjaminan, total aset perusahaan penjaminan pada September 2026 tercatat sebesar Rp47,26 triliun. Jumlah tersebut mengalami kontraksi 2,03 persen yoy dan 0,53 persen secara ytd. Meski demikian, kondisi tersebut menunjukkan perbaikan dibandingkan Agustus 2026 ketika aset perusahaan penjaminan mengalami kontraksi 5,17 persen yoy.
OJK Perkuat Pengawasan dan Pelindungan Konsumen
Sejalan dengan perkembangan industri PPDP, OJK terus memperkuat pengawasan, penegakan ketentuan, serta pelindungan konsumen. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendorong pemenuhan ketentuan minimum ekuitas bagi perusahaan asuransi, reasuransi, penjaminan, dan perusahaan penunjang.
Berdasarkan laporan bulanan September 2026, sebanyak 121 dari 151 perusahaan asuransi dan reasuransi atau 83,45 persen telah memenuhi jumlah minimum ekuitas tahap pertama tahun 2026 sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023.
Pada industri penjaminan, sebanyak 19 dari 24 perusahaan atau 79,17 persen telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama tahun 2026 sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025.
Sementara itu, pada perusahaan penunjang yang terdiri atas perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi, sebanyak 188 dari 220 perusahaan atau 85,45 persen telah memenuhi persyaratan minimum ekuitas. Data tersebut berdasarkan laporan triwulan II tahun 2026 sesuai POJK Nomor 24 Tahun 2023.
Selain mendorong penguatan permodalan, OJK juga terus melakukan pengawasan khusus terhadap lembaga jasa keuangan (LJK) yang menghadapi permasalahan. Hingga 26 Oktober 2026, pengawasan khusus telah dilakukan terhadap sembilan perusahaan asuransi dan reasuransi serta delapan dana pensiun.
Langkah pengawasan tersebut dilakukan untuk mendorong penyelesaian permasalahan pada masing-masing lembaga jasa keuangan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kepentingan pemegang polis dan peserta.
OJK juga memperdalam penanganan terhadap pihak-pihak yang diduga menjalankan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi tanpa izin.
Hingga Oktober 2026, sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan diperolehnya informasi dan data baru.
Selain itu, terdapat empat entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi tanpa izin yang penanganannya telah dilimpahkan kepada penyidik OJK dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
Sebagai bagian dari upaya penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada perusahaan asuransi yang melakukan kerja sama dengan pihak-pihak yang terindikasi menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi dan/atau pialang reasuransi tanpa izin.
Dalam menangani dugaan tindak pidana di sektor PPDP, OJK terus memperkuat proses penegakan hukum melalui pengumpulan dan verifikasi bukti. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbagai langkah pengawasan dan penegakan ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, sekaligus mendorong terciptanya industri jasa keuangan yang sehat, kuat, dan berkelanjutan.