Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Minta Maskapai Penuhi Hak Penumpang Terdampak
Bandara Riyadh Arab Saudi./Foto Istimewa
Bandara Riyadh Arab Saudi./Foto Istimewa
Jakarta, InfoPublik – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta maskapai penerbangan memastikan pemenuhan hak penumpang yang terdampak gangguan operasional menyusul penutupan Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi. Penanganan penumpang harus dilakukan sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Maskapai telah kami imbau untuk melakukan penanganan dengan tepat kepada para penumpang yang terdampak gangguan operasional penerbangan,” ujar Dudy di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memantau perkembangan situasi di Arab Saudi dan dampaknya terhadap penerbangan internasional, khususnya perjalanan transit yang terhubung dengan Indonesia. Pemantauan dilakukan dengan memperhatikan informasi dari otoritas penerbangan Arab Saudi serta koordinasi dengan pihak terkait.
Menurut Dudy, keselamatan dan keamanan penerbangan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan operasional, termasuk ketika terjadi penutupan bandara atau penyesuaian rute.
Penumpang Berhak Mendapat Informasi dan Pelayanan
Kemenhub mengingatkan maskapai agar menyediakan informasi yang jelas mengenai status penerbangan dan perkembangan jadwal kepada penumpang. Petugas layanan juga perlu tersedia untuk membantu penumpang memperoleh kepastian perjalanan.
Penanganan keterlambatan harus mengacu pada ketentuan yang relevan, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara, sebagaimana disebutkan Kemenhub.
Pelayanan kepada penumpang dapat mencakup makanan, minuman, maupun akomodasi sesuai kategori keterlambatan, penyebab gangguan, dan kewajiban yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, maskapai juga perlu mengupayakan pengaturan perjalanan lanjutan atau kebutuhan tambahan sesuai ketentuan.
Perhatian khusus harus diberikan kepada penumpang lanjut usia, penyandang disabilitas, anak tanpa pendamping, ibu hamil, serta penumpang yang membutuhkan bantuan khusus.
Dudy menegaskan, penumpang yang terdampak gangguan operasional perlu mendapatkan penanganan yang tepat selama menunggu kepastian keberangkatan. Pemenuhan hak tersebut menjadi bagian dari pelayanan kepada pengguna jasa angkutan udara.
Sejumlah Maskapai Menyesuaikan Penerbangan
Penutupan Bandara Riyadh berdampak pada layanan sejumlah maskapai internasional. Berdasarkan keterangan Kemenhub, Qatar Airways membatalkan sejumlah penerbangan rute Doha–Riyadh dan sebaliknya pada 9–17 Oktober 2026. Penumpang terdampak diarahkan melalui sejumlah kota alternatif di Arab Saudi.
Emirates juga membatalkan sejumlah penerbangan menuju dan dari Riyadh. Maskapai lain melakukan penyesuaian koneksi, pengalihan rute, pembatalan penerbangan, atau penghentian sementara layanan ke kota tersebut.
Sementara itu, penerbangan reguler langsung dari dan menuju Arab Saudi yang dilayani Garuda Indonesia dan Saudia dilaporkan masih berjalan normal berdasarkan informasi dalam siaran pers Kemenhub. Apabila terjadi keterlambatan karena alasan operasional, penumpang tetap harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini menunjukkan bahwa dampak gangguan penerbangan dapat berbeda menurut maskapai, rute, dan pola perjalanan. Penumpang dengan penerbangan transit melalui Riyadh perlu memastikan status penerbangan lanjutan kepada maskapai sebelum melanjutkan perjalanan.
Kebijakan Pengembalian Dana Mengikuti Ketentuan
Terkait pengembalian dana atau refund untuk penerbangan internasional, Kemenhub menjelaskan bahwa kebijakan dapat bergantung pada aturan maskapai serta ketentuan hukum yang berlaku di negara asal atau negara tujuan penerbangan.
Karena itu, penumpang diimbau menghubungi maskapai untuk memperoleh informasi mengenai pilihan pengaturan ulang jadwal, pengalihan rute, pembatalan, dan pengembalian dana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenhub terus memantau perkembangan informasi dari otoritas penerbangan sipil Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA), termasuk dampak insiden keamanan terhadap penerbangan internasional yang terhubung dengan Indonesia.
Pemerintah mengimbau masyarakat memeriksa informasi resmi dari maskapai sebelum menuju bandara, menyimpan bukti pemesanan dan komunikasi terkait perubahan penerbangan, serta memastikan pilihan penanganan yang tersedia bagi tiket masing-masing.
Dengan pemantauan dan koordinasi bersama pihak terkait, Kemenhub berupaya memastikan penanganan penumpang tetap berjalan sesuai ketentuan, sementara keputusan operasional penerbangan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan.