Jakarta, InfoPublik — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pasar modal Indonesia tetap menunjukkan aktivitas yang terjaga sepanjang Oktober 2026, meskipun menghadapi tekanan akibat ketidakpastian global dan meningkatnya persepsi risiko investor. Di tengah dinamika tersebut, penghimpunan dana korporasi dan pertumbuhan jumlah investor domestik masih memperlihatkan perkembangan positif.
Hingga akhir Oktober 2026, jumlah investor pasar modal Indonesia mencapai 33,55 juta investor atau tumbuh 64,75 persen secara year to date (ytd). Pertumbuhan tersebut didukung oleh peningkatan partisipasi masyarakat serta penguatan ekosistem digital di industri pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (6/11/2026) menyebutkan bahwa fungsi intermediasi pasar modal masih berjalan dengan baik, baik dari sisi penawaran maupun permintaan.
"Dari sisi penawaran, korporasi domestik masih aktif memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pembiayaan. Sementara dari sisi permintaan, basis investor dalam negeri terus bertumbuh dan aktivitas transaksi tetap terjaga," kata Hasan saat menyampaikan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2026.
Hingga akhir Oktober 2026, total nilai penghimpunan dana melalui Penawaran Umum mencapai Rp209,77 triliun secara ytd. Capaian tersebut berasal dari tujuh Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 20 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 11 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), serta 141 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS.
Selain itu, terdapat 26 rencana Penawaran Umum dalam pipeline dengan nilai indikatif mencapai Rp24,46 triliun. OJK terus mencermati perkembangan rencana penghimpunan dana tersebut dengan mempertimbangkan dinamika pasar, minat investor, serta keputusan emiten terkait waktu penerbitan dan biaya pendanaan.
OJK juga mendorong pemanfaatan pasar modal sebagai sumber pembiayaan korporasi dengan tetap mengedepankan kualitas keterbukaan informasi dan pelindungan investor.
Penggalangan dana melalui Securities Crowdfunding (SCF) turut menunjukkan perkembangan positif. Sepanjang Oktober 2026, tercatat 15 efek baru dan enam penerbit baru dengan dana yang dihimpun sebesar Rp24,66 miliar. Dengan demikian, total akumulasi dana yang dihimpun melalui SCF telah mencapai Rp2,09 triliun.
Aktivitas Perdagangan dan Investor Domestik Menguat
Dari sisi perdagangan, likuiditas pasar saham juga mengalami peningkatan. Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) pada Oktober 2026 tercatat sebesar Rp16,31 triliun, meningkat dibandingkan September 2026 yang mencapai Rp14,94 triliun. Secara kumulatif, RNTH sepanjang 2026 mencapai Rp20,34 triliun.
Aktivitas perdagangan tersebut masih didominasi investor domestik. Pada Oktober 2026, kontribusi investor ritel atau individu mencapai 47,69 persen, sedangkan investor institusi sebesar 16,23 persen. Sebagai perbandingan, pada September 2026 kontribusi investor ritel tercatat 54,70 persen dan institusi sebesar 11,96 persen.
Sementara itu, rata-rata bid-ask spread di pasar saham domestik berada pada level 1,52 persen, sedikit meningkat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 1,20 persen.
Minat investor terhadap instrumen pendapatan tetap juga menunjukkan perkembangan positif. Investor asing di pasar Surat Berharga Negara (SBN) mencatatkan pembelian bersih atau net buy sebesar Rp9,55 triliun secara month to month (mtm), berbalik dari posisi net sell sebesar Rp0,34 triliun pada September 2026.
Adapun aliran dana investor asing di pasar EBUS korporasi mencatatkan net buy sebesar Rp0,43 miliar secara mtm, dibandingkan net buy Rp0,91 triliun pada bulan sebelumnya.
Pengembangan produk investasi juga terus dilakukan untuk memperluas alternatif investasi bagi masyarakat. Sejak diluncurkan pada 10 Agustus 2026, produk Exchange Traded Fund (ETF) Emas telah berkembang menjadi tujuh produk yang diterbitkan oleh tujuh Manajer Investasi hingga 30 Oktober 2026, dengan total dana kelolaan mencapai Rp110,26 miliar.
Di sektor keuangan derivatif, sejak 10 Januari 2025 hingga 30 Oktober 2026, sebanyak 113 pihak telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Volume transaksi pada Oktober 2026 tercatat sebanyak 46.065 lot. Dengan demikian, total volume transaksi sepanjang Januari hingga Oktober 2026 mencapai 441.636 lot.
Sementara itu, di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Oktober 2026, tercatat sebanyak 160 pengguna jasa telah terdaftar. Akumulasi volume transaksi mencapai 1,98 juta ton ekuivalen karbon (tCO2e), dengan nilai transaksi sebesar Rp94,20 miliar.
Pasar Modal Menghadapi Tekanan Global
Hasan Fawzi memaparkan, di balik pertumbuhan aktivitas dan partisipasi investor domestik, pasar modal Indonesia masih menghadapi tekanan yang cukup besar. Ketidakpastian global, perubahan persepsi risiko investor, serta pengumuman proposal konsultasi MSCI terkait reklasifikasi status Indonesia turut memengaruhi pergerakan pasar selama Oktober 2026.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 5.057,05 pada akhir Oktober 2026. Angka tersebut terkoreksi 16,70 persen secara mtm sehingga secara kumulatif mengalami depresiasi sebesar 41,52 persen secara ytd.
Tekanan juga terlihat dari aktivitas investor asing yang mencatatkan aksi jual bersih atau net sell sebesar Rp16,88 triliun selama Oktober 2026. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan net sell pada September 2026 sebesar Rp10,24 triliun.
Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) ditutup pada level 431,35 pada akhir Oktober 2026, terkoreksi 1,75 persen secara mtm dan 2,15 persen secara ytd.
Sementara itu, rata-rata imbal hasil atau yield Surat Berharga Negara (SBN) mengalami kenaikan sebesar 39,35 basis poin (bps) secara mtm. Kondisi tersebut sejalan dengan kenaikan imbal hasil obligasi global serta ketidakpastian perekonomian dunia yang masih berlanjut.
Dinamika pasar keuangan turut memengaruhi industri pengelolaan investasi. Nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp978,33 triliun per 30 Oktober 2026, terkoreksi 1,70 persen secara month to date (mtd) dan 6,18 persen secara ytd.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana juga mengalami moderasi menjadi Rp620,14 triliun atau turun 2,66 persen secara mtm dan 8,17 persen secara ytd. Pada periode yang sama, investor reksa dana mencatatkan net redemption sebesar Rp2,28 triliun.
OJK Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum
Di tengah dinamika pasar tersebut, lanjut Hasan, OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK) guna menjaga integritas pasar serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
OJK menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten. Pengenaan sanksi dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sepanjang 2026, OJK telah mengenakan berbagai sanksi administratif atas hasil pemeriksaan kasus di bidang PMDK. Sanksi tersebut meliputi denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 169 pihak, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), delapan sanksi pembekuan izin, 27 sanksi peringatan tertulis, serta lima perintah tertulis.
Selain itu, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp327,70 miliar kepada 790 pihak, disertai 257 sanksi peringatan tertulis. OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dan 270 sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran non-kasus selain keterlambatan.
Khusus sepanjang Oktober 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,12 triliun atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK. Selain itu, terdapat empat sanksi pencabutan izin, dua sanksi pembekuan izin, serta sembilan sanksi peringatan tertulis.
Dari total denda Rp2,12 triliun tersebut, denda utama sebesar Rp2,1 triliun dikenakan pada 16 Oktober 2026 kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham DSSA sebesar Rp1,5 triliun, serta proses penawaran umum perdana saham BREN sebesar Rp500 miliar dan CUAN sebesar Rp100 miliar.
"OJK menyatakan bahwa seluruh denda utama sebesar Rp2,1 triliun tersebut telah dibayarkan lunas. Pembayaran denda terkait kasus DSSA dilakukan pada 23 Oktober 2026, sedangkan pembayaran denda terkait kasus BREN dan CUAN dilakukan pada 28 Oktober 2026," kata Hasan.
OJK Tetapkan Sanksi Baru atas Kasus PANR dan BOGA
Hasan menegaskan, komitmen penegakan hukum juga berlanjut pada November 2026. Pada 4 November 2026, OJK kembali menetapkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam beberapa kasus pelanggaran di pasar modal.
Kasus tersebut meliputi perdagangan saham PANR, pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Direksi BOGA, serta pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Lianiwati selaku pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Terhadap pihak-pihak yang terkait kasus perdagangan saham PANR, OJK mengenakan sanksi administratif berupa perintah pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp5,07 miliar. Selain itu, OJK juga menetapkan larangan melakukan kegiatan di pasar modal serta perintah penutupan sejumlah rekening efek.
Sementara itu, terhadap pihak-pihak yang terkait kasus BOGA, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,47 miliar.
Adapun terhadap Lianiwati, lanjut Hasan, OJK menetapkan perintah tindakan tertentu berupa larangan melakukan kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun. Langkah penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya OJK menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia, sekaligus memastikan seluruh pelaku industri menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dengan demikian, meskipun pasar modal menghadapi tekanan akibat dinamika global dan perubahan persepsi risiko investor, OJK terus mendorong penguatan fundamental industri melalui peningkatan partisipasi investor domestik, perluasan sumber pembiayaan korporasi, pengembangan produk investasi, serta penegakan hukum yang konsisten," pungkas Hasan.