Tarif Tiket Pesawat Disesuaikan, Pemerintah Batasi Kenaikan 9-13 Persen

Tarif Tiket Pesawat Disesuaikan, Pemerintah Batasi Kenaikan 9-13 Persen

Keterangan pers Menko Perekonomian, Menkeu, dan Menhub di Jakarta, Senin (6/4/2026). Pemerintah menyesuaikan tarif tiket pesawat dengan menaikkan komponen fuel surcharge menjadi 38 persen, sebagai respons atas lonjakan harga avtur global, namun tetap menjaga agar kenaikan harga tiket berada di kisaran 9 hingga 13 persen.(Foto: Humas Kemenhub)