- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Kamis, 28 November 2024 | 20:49 WIB
: Menteri PANRB Rini Widiyantini saat menghadiri Rakortas Tingkat Menteri Bidang Pangan tahun 2024 di Jakarta pada Kamis (28/11/2024) yang dipimpin langsung oleh Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan/Foto : Humas Kementerian PANRB
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Kamis, 28 November 2024 | 19:35 WIB - Redaktur: Untung S - 114
Jakarta, InfoPublik – Pemerintah terus mengakselerasi langkah-langkah menuju swasembada pangan dengan menyiapkan kebijakan strategis, salah satunya penguatan peran penyuluh pertanian. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyampaikan bahwa sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, Indonesia ditargetkan mencapai swasembada pangan pada 2027.
Zulkifli menegaskan pentingnya mengatasi berbagai permasalahan lintas sektor untuk mewujudkan target tersebut, termasuk memperkuat penyuluh pertanian. “Penyuluh pertanian nanti akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang secara teknis dijalankan oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Saat ini jumlahnya sekitar 38 ribu, dan nanti akan dilengkapi menjadi satu desa satu penyuluh pertanian,” ungkapnya dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri Bidang Pangan, Kamis (28/11/2024).
Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Zulhas menambahkan bahwa peran penyuluh pertanian sangat vital dalam mendampingi petani, mulai dari pemilihan bibit unggul hingga penggunaan pupuk yang tepat. “Penguatan penyuluh pertanian ini merupakan salah satu upaya menuju swasembada pangan. Insyaallah pada 2027, kita bisa swasembada pangan. Ini tanggung jawab bersama. Asal ada kemauan dan semangat yang sama, kita bisa mengatasi kendala dan ego sektoral,” tegas Zulkifli.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, turut mendukung penguatan fungsi penyuluh pertanian. Ia menjelaskan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan rancangan Perpres untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat tata kelola penyuluhan di daerah. “Untuk memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan penyuluhan pertanian di daerah, dapat disusun Rancangan Perpres tentang Urusan Pemerintahan Tambahan Sub Urusan Penyuluhan Pertanian,” ujar Rini.
Menurutnya, penguatan ini penting karena Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum mengatur secara spesifik sub urusan penyuluhan pertanian. “Usulan Rancangan Perpres tersebut akan menjadi bagian dari lampiran UU dan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Rini juga menyinggung Perpres Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian yang telah menjadi pedoman tata kelola penyuluhan di daerah. Namun, implementasinya dinilai belum optimal. “Implementasi perlu diperkuat agar hubungan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah lebih efektif,” tambahnya.
Sebagai contoh, Rini menyebut praktik serupa di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menambahkan sub urusan energi baru terbarukan melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2023. Langkah ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam memperkuat peran penyuluh pertanian di Indonesia.
Turut hadir dalam Rapat tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.