Kemenhub dan Kemenlu Fasilitasi Pemulangan Jenazah Pelaut WNI dari Uni Emirat Arab

: Jenazah ABK Mohammad Rivai dipulangkan menggunakan penerbangan Emirates EK 356 pada Minggu, 11 Agustus 2024, pukul 04.25 waktu setempat, dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Foto : Kemenhub


Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 15 Agustus 2024 | 23:10 WIB - Redaktur: Untung S - 240


Jakarta, InfoPublik – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI telah memfasilitasi pemulangan jenazah seorang pelaut Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Mohammad Rivai, yang bekerja di perusahaan Asaker Marine and Shipping Agency LLC di Ajman, Persatuan Emirat Arab (PEA). Mohammad Rivai meninggal dunia akibat serangan jantung pada 3 Agustus 2024.

Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai, diketahui bahwa jenazah dipulangkan ke Indonesia melalui penerbangan Emirates EK 356 pada Minggu, 11 Agustus 2024, pukul 04.25 waktu setempat. Jenazah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada hari yang sama pukul 15.40 WIB dan langsung dipulangkan ke kampung halamannya di Kota Tanjung Pinang.

"Jenazah almarhum Mohammad Rivai dipulangkan dengan prosedur yang lancar. Sesampainya di Indonesia, jenazah langsung dibawa ke kampung halaman untuk dimakamkan dengan layak," ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla, Hendri Ginting, pada Kamis (15/8/2024).

Selain memfasilitasi pemulangan jenazah, Kemenhub bersama Kemenlu juga mengawal proses pemenuhan hak-hak almarhum yang akan diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan. Hak-hak ini mencakup penyerahan asuransi dan santunan bagi ahli waris, yang akan dilakukan di kantor pusat Kemenhub dengan disaksikan langsung oleh perwakilan Kemenlu.

"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga dan kerabat almarhum. Semoga keluarga diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini," tambah Hendri Ginting.

Untuk informasi tambahan, pemulangan jenazah itu juga mendapat pengawalan dari Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia, Kementerian Luar Negeri Indonesia, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi dan memenuhi hak-hak WNI yang bekerja di luar negeri.

Dengan kolaborasi itu, pemerintah memastikan bahwa hak-hak pekerja migran Indonesia tetap terpenuhi, bahkan dalam situasi sulit seperti pemulangan jenazah, serta memberikan dukungan penuh kepada keluarga yang ditinggalkan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Senin, 16 September 2024 | 15:27 WIB
Sebanyak 178.621 Tiket KA Terjual Periode Arus Balik Liburan
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Senin, 16 September 2024 | 13:10 WIB
Ini Perjalanan Favorit Penumpang selama Libur Panjang Maulid Nabi
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Senin, 16 September 2024 | 13:00 WIB
KM Kelud Jadi Pusat Wisata Selama Gelaran PON XXI di Aceh
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 13 September 2024 | 20:42 WIB
Whoosh Siapkan 115.392 Kursi Selama Periode Libur Panjang Maulid Nabi
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 13 September 2024 | 20:59 WIB
Hubla Bentuk Pusat Integrasi Data Maritime