- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Senin, 30 Desember 2024 | 17:16 WIB
: Jenazah ABK Mohammad Rivai dipulangkan menggunakan penerbangan Emirates EK 356 pada Minggu, 11 Agustus 2024, pukul 04.25 waktu setempat, dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Foto : Kemenhub
Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 15 Agustus 2024 | 23:10 WIB - Redaktur: Untung S - 318
Jakarta, InfoPublik – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI telah memfasilitasi pemulangan jenazah seorang pelaut Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Mohammad Rivai, yang bekerja di perusahaan Asaker Marine and Shipping Agency LLC di Ajman, Persatuan Emirat Arab (PEA). Mohammad Rivai meninggal dunia akibat serangan jantung pada 3 Agustus 2024.
Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai, diketahui bahwa jenazah dipulangkan ke Indonesia melalui penerbangan Emirates EK 356 pada Minggu, 11 Agustus 2024, pukul 04.25 waktu setempat. Jenazah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada hari yang sama pukul 15.40 WIB dan langsung dipulangkan ke kampung halamannya di Kota Tanjung Pinang.
"Jenazah almarhum Mohammad Rivai dipulangkan dengan prosedur yang lancar. Sesampainya di Indonesia, jenazah langsung dibawa ke kampung halaman untuk dimakamkan dengan layak," ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla, Hendri Ginting, pada Kamis (15/8/2024).
Selain memfasilitasi pemulangan jenazah, Kemenhub bersama Kemenlu juga mengawal proses pemenuhan hak-hak almarhum yang akan diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan. Hak-hak ini mencakup penyerahan asuransi dan santunan bagi ahli waris, yang akan dilakukan di kantor pusat Kemenhub dengan disaksikan langsung oleh perwakilan Kemenlu.
"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga dan kerabat almarhum. Semoga keluarga diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini," tambah Hendri Ginting.
Untuk informasi tambahan, pemulangan jenazah itu juga mendapat pengawalan dari Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia, Kementerian Luar Negeri Indonesia, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi dan memenuhi hak-hak WNI yang bekerja di luar negeri.
Dengan kolaborasi itu, pemerintah memastikan bahwa hak-hak pekerja migran Indonesia tetap terpenuhi, bahkan dalam situasi sulit seperti pemulangan jenazah, serta memberikan dukungan penuh kepada keluarga yang ditinggalkan.