Pemerintah Percepat Penataan Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK 2024

: Menteri PANRB Rini Widiyantini/Foto : Humas Kementerian PANRB


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Senin, 30 Desember 2024 | 17:05 WIB - Redaktur: Untung S - 380


Jakarta, InfoPublik — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa penyelesaian masalah tenaga non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi salah satu prioritas utama pemerintah. Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dilakukan dalam dua periode, memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi.

“Pendaftaran ini memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi tenaga non-ASN, khususnya yang terdaftar di database BKN, untuk mengikuti seleksi baik pada periode pertama maupun kedua,” ujar Menteri Rini dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II secara daring pada Senin (30/12/2024).

Namun, Rini mengakui pelaksanaan seleksi menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah ketidaksesuaian antara usulan formasi dengan data di database BKN. Selain itu, belum optimalnya penyerapan tenaga non-ASN pada pendaftaran periode pertama disebabkan oleh keterbatasan anggaran di beberapa instansi pemerintah, terutama di daerah.

Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian PANRB telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024, yang mengatur kriteria pelamar dalam seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN. Kriteria tersebut mencakup tenaga non-ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I, tenaga non-ASN yang TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, serta tenaga non-ASN yang belum sempat mendaftar.

Menteri Rini juga mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk menyiapkan anggaran yang memadai, baik untuk PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu. “PPK harus mengoptimalkan pendaftaran dan memberikan bimbingan yang jelas kepada tenaga non-ASN mengenai tahapan seleksi serta mekanisme afirmasi kebijakan pemerintah,” jelasnya.

Rini menegaskan, jika PPK tidak melaksanakan kebijakan ini, maka pengalihan status tenaga non-ASN menjadi PPPK dapat terhambat. Ia juga meminta Pelaksana (Plt) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dan jajarannya untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar kebijakan ini diimplementasikan dengan baik.

Plt Kepala BKN Haryomo menambahkan, meskipun Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 telah memberikan peluang luas, masih banyak tenaga non-ASN dalam database BKN yang belum menyelesaikan pendaftaran PPPK. “Untuk itu, BKN sepakat memperpanjang jadwal pendaftaran selama tujuh hari kalender setelah 31 Desember 2024,” ungkap Haryomo.

Pemerintah berharap, langkah itu dapat memberikan solusi komprehensif bagi tenaga non-ASN, sehingga pengangkatan mereka sebagai PPPK dapat berjalan lancar dan mendukung penyelesaian masalah kepegawaian secara nasional.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 1 Januari 2025 | 20:14 WIB
Mudah dan Terjangkau, KRL Tetap Jadi Favorit Liburan Tahun Baru 2025
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 1 Januari 2025 | 15:49 WIB
Stasiun Jakarta Kota Catat Lonjakan Penumpang 20 Persen selama Libur Tahun Baru 2025
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 31 Desember 2024 | 18:53 WIB
Kementerian Investasi Imbau Investor Segera Sampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 31 Desember 2024 | 18:51 WIB
Menteri PU Tegaskan Pembangunan Tol Semarang-Demak Rampung April 2027
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 31 Desember 2024 | 18:50 WIB
Pemerintah Percepat Swasembada Pangan di Jawa Tengah melalui Koordinasi Antarinstansi