Jakarta, InfoPublik – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut, total 32 perusahaan telah dikenai tindakan administratif dengan cakupan konsesi mencapai 1.931.115 hektare (ha).
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mengumumkan langkah tersebut saat memberikan keterangan pers menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026). “Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” ujar Raja Juli Antoni.
Keenam perusahaan tersebut adalah PT Hasil Kalimantan Jaya dan PT Taiyoung Enggreen di Kabupaten Gunung Mas, PT Hutan Produksi Lestari di Kabupaten Kapuas, serta PT Ramang Agro Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, dan PT Sinergi Hutan Sejati di Kabupaten Barito Utara.
Menhut menegaskan, penegakan hukum terkait karhutla harus menjangkau seluruh pihak yang terbukti melanggar, termasuk korporasi, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. “Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” tegasnya.
Hingga 21 Oktober 2026, sekitar 120 kasus sedang berproses di Kemenhut. Raja Juli Antoni juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memperkuat penanganan perkara, yang akan dilanjutkan melalui koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Selain sanksi administratif, proses pidana dapat ditempuh apabila ditemukan bukti pelanggaran yang memenuhi unsur hukum. “Kami tidak tertutup kemungkinan perusahaan ini proses pidana jika ada arah ke sana,” ujarnya.
Kemenhut terus memperkuat pengendalian karhutla melalui penegakan hukum, pencegahan, pemantauan, dan koordinasi lintas sektor. Pelibatan Masyarakat Peduli Api, masyarakat adat, Kelompok Tani Hutan, serta relawan juga diperkuat untuk mendukung deteksi dini dan penanganan kebakaran di tingkat tapak.
Melalui langkah tersebut, Kemenhut berupaya melindungi kawasan hutan, mencegah berulangnya karhutla, serta memastikan pemegang izin menjalankan tanggung jawabnya terhadap kelestarian lingkungan.