Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur sanitasi pascabencana di tujuh kabupaten di Aceh untuk memulihkan layanan persampahan sekaligus mengurangi risiko pencemaran lingkungan.
Penanganan tersebut mencakup Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Bireuen, Aceh Timur, dan Aceh Utara, dengan fokus pada pemulihan fungsi tempat pemrosesan akhir (TPA) agar pelayanan persampahan kembali berjalan optimal.
Menteri PU, Dody Hanggodo, menegaskan bahwa pemulihan pascabencana harus mencakup perbaikan infrastruktur dasar yang menunjang kebutuhan masyarakat, termasuk layanan sanitasi. “Pemulihan pascabencana tidak hanya menyangkut perbaikan infrastruktur yang rusak, tetapi juga memastikan masyarakat kembali mendapatkan akses terhadap kebutuhan dasar,” kata Dody.
Melalui Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Provinsi Aceh, pekerjaan rehabilitasi meliputi peningkatan kapasitas lahan penimbunan sampah (landfill), pembangunan instalasi pengolahan air lindi, perbaikan jalan akses, serta pembangunan fasilitas pendukung sesuai kebutuhan masing-masing TPA.
Di Kabupaten Aceh Tamiang, rehabilitasi dan peningkatan TPA Kampung Durian hampir rampung. Pekerjaan mencakup penambahan satu sel landfill seluas 1,1 hektare (ha), pembangunan instalasi pengolahan air lindi, serta peningkatan jalan akses sepanjang satu kilometer (km).
Sementara itu, di Kabupaten Bireuen, rehabilitasi TPA Blang Beururu meliputi peningkatan kapasitas landfill seluas 1,46 ha, pembangunan dinding penahan tanah sepanjang 153,65 meter (m), dan perbaikan jalan akses sepanjang 570,26 m.
Di Kabupaten Aceh Utara, penanganan TPA Teupin Keubeu menjadi prioritas karena fasilitas tersebut melayani sekitar 641 ribu jiwa di 25 kecamatan, dengan volume sampah mencapai 85 ton per hari. Pekerjaan meliputi pembangunan landfill seluas 1,2 ha, instalasi pengolahan air lindi, serta perbaikan akses dan fasilitas pendukung.
Di Kabupaten Pidie Jaya, peningkatan kapasitas TPA Blang Awe dilakukan melalui pembangunan sel landfill seluas 0,71 ha di bagian bawah dan 1,04 ha di bagian atas. Pekerjaan juga mencakup pembangunan dinding penahan tanah sepanjang 352,64 m dan perbaikan jalan akses sepanjang 985,5 m.
Adapun di Kabupaten Aceh Tengah, penanganan TPA Uwer Tetemi mencakup peningkatan satu sel landfill seluas 0,65 ha, pembangunan sistem pelapis kedap (liner) dan pipa air lindi, dinding penahan tanah, jalan operasional, serta instalasi pengolahan air lindi.
Di Kabupaten Aceh Tenggara, peningkatan TPA Selamat Indah meliputi pembangunan satu sel landfill seluas 0,41 ha, sistem pengolahan air lindi, dinding penahan tanah, jalan operasional, dan infrastruktur pendukung lainnya.
Sementara itu, penanganan TPA Lhok Tujoh di Kabupaten Aceh Timur difokuskan pada pembangunan dinding penahan tanah sepanjang 320 m dan penataan sampah yang telah ada.
Kepala BPBPK Aceh, Tommy Permadhi, mengatakan, percepatan penanganan dilakukan untuk memastikan infrastruktur sanitasi terdampak bencana dapat kembali berfungsi dengan kapasitas yang lebih baik. “Penanganan ini kami lakukan untuk mempercepat pemulihan layanan persampahan pascabencana. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar pekerjaan di lapangan dapat berjalan sesuai kebutuhan dan target, sehingga masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya,” ujar Tommy.
Kementerian PU menargetkan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur sanitasi di tujuh kabupaten tersebut selesai pada akhir November 2026. Pelaksanaan pekerjaan terus dipantau untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan lapangan, target penyelesaian, kualitas pekerjaan, dan keberlanjutan fungsi infrastruktur.
Pemulihan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian PU mempercepat pemulihan layanan dasar pascabencana agar pelayanan persampahan kembali optimal, lingkungan lebih terjaga, dan masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih baik.