Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan operasional penerbangan menyusul dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan gangguan penerbangan di berbagai wilayah Indonesia. Hingga 19 Oktober 2026, tercatat 2.604 penerbangan berjadwal domestik terdampak sejak 11 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan pihaknya meningkatkan pemantauan operasional, koordinasi lintas instansi, dan langkah mitigasi untuk memastikan keselamatan serta keamanan penerbangan tetap terjaga. “Kami terus memperkuat pemantauan dan pengawasan operasional penerbangan menyusul dampak karhutla yang menyebabkan gangguan penerbangan di sejumlah wilayah Indonesia,” ujar Lukman di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan data Kemenhub per 19 Oktober 2026, jumlah penerbangan yang terdampak bertambah 146 dibandingkan data per 17 Oktober 2026, yang tercatat sebanyak 2.458 penerbangan.
Lukman menegaskan, keselamatan dan keamanan menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan operasional. Penyesuaian penerbangan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi cuaca, jarak pandang, serta hasil penilaian keselamatan oleh pihak terkait. “Karena itu, penyesuaian jadwal penerbangan dapat dilakukan apabila kondisi di lapangan tidak memungkinkan operasional berlangsung secara aman,” ujarnya.
Ribuan Penerbangan Mengalami Gangguan
Data Kemenhub menunjukkan, dampak karhutla terhadap penerbangan domestik terdiri atas 1.129 penerbangan mengalami keterlambatan (delay) dan 1.420 penerbangan dibatalkan atau ditunda (cancelled/postponed).
Selain itu, sebanyak 23 penerbangan dialihkan ke bandar udara lain (divert), enam penerbangan kembali ke bandar udara keberangkatan (return to base/RTB), dan 26 penerbangan dimajukan jadwalnya (advance).
Gangguan tersebut menunjukkan bahwa dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kondisi lingkungan di sekitar kawasan terdampak, tetapi juga memengaruhi kelancaran perjalanan udara masyarakat.
Bagi penumpang, perubahan jadwal dapat berdampak pada waktu keberangkatan, kedatangan, serta rencana perjalanan lanjutan. Karena itu, pemantauan kondisi operasional dan penyampaian informasi penerbangan menjadi bagian penting dalam penanganan dampak kabut asap.
Kabut Asap Meluas ke Sejumlah Wilayah
Selama periode 13–17 Oktober 2026, dampak kabut asap terpantau meluas ke sejumlah wilayah, termasuk Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara, selain Kalimantan, Papua, dan Sumatera.
Sejumlah bandar udara yang terdampak antara lain Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie di Palu, Sultan Babullah di Ternate, Pattimura di Ambon, Mozes Kilangin di Timika, Domine Eduard Osok di Sorong, Supadio di Pontianak, Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, serta Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang.
Gangguan juga terjadi di sejumlah bandar udara lainnya di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Kabut asap dapat mengurangi jarak pandang di sekitar bandar udara sehingga memengaruhi proses pendaratan, lepas landas, dan pergerakan pesawat. Dalam kondisi tertentu, keterbatasan jarak pandang dapat menyebabkan operator melakukan penundaan, pengalihan, pembatalan, atau penyesuaian jadwal penerbangan berdasarkan penilaian keselamatan.
Karena kondisi kabut asap dapat berubah, keputusan operasional perlu mengikuti perkembangan cuaca dan kondisi aktual di setiap bandar udara. Koordinasi antara otoritas penerbangan, pengelola bandar udara, dan maskapai diperlukan untuk menyesuaikan operasional dengan situasi di lapangan.
Penumpang Diminta Memantau Informasi Penerbangan
Di tengah gangguan tersebut, calon penumpang perlu memantau informasi terbaru dari maskapai dan pengelola bandar udara sebelum berangkat. Langkah ini penting untuk mengantisipasi perubahan jadwal maupun kemungkinan pengalihan penerbangan akibat kondisi jarak pandang.
Penumpang yang mengalami perubahan jadwal juga dapat menghubungi maskapai untuk memperoleh informasi mengenai status penerbangan dan pilihan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kemenhub terus memperkuat pengawasan dan koordinasi untuk memastikan setiap keputusan operasional mengutamakan keselamatan. Upaya tersebut menjadi bagian dari penyelenggaraan transportasi yang aman dan andal, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat di tengah dampak karhutla.