Jakarta, InfoPublik - Pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik perorangan maupun korporasi. Penindakan menjadi bagian dari upaya mencegah kebakaran berulang sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab memenuhi kewajibannya dalam pengendalian karhutla.
Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bertema “Sinergi Kebijakan dan Aksi Cepat Tanggap Bencana Karhutla” di Jakarta, Rabu (21/10/2026). Diskusi menghadirkan Asisten Deputi Koordinasi Kekuatan, Kemampuan, dan Kerja Sama Pertahanan Kemenko Polkam, Brigjen TNI Mar., Kresno Pratowo serta Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan, Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Thomas Nifinluri.
Turut menjadi narasumber, Direktur Penanganan Darurat Wilayah III Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Nelwan Harahap.
Kresno Pratowo menyampaikan, sebagai Kemenko Polkam selaku koordinator Desk Penanganan Karhutla mendorong penegakan hukum menjadi salah satu perhatian dalam koordinasi penanganan karhutla. Dari catatan Kemenko Polkam per 20 Oktober 2026, Polri sudah memproses 278 laporan dengan menetapkan pelaku perorangan sebanyak 232 tersangka. Untuk dugaan keterlibatan korporasi, terdapat 98 laporan dan sembilan korporasi dinyatakan berstatus tersangka.
“Kita serius. Kita hukum benar pelakunya, supaya masyarakat tahu bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman,” ujar Kresno.
Pada kesempatan itu, ia juga mendorong agar proses penindakan dan perkembangannya dikomunikasikan secara terbuka kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan tahapan serta ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih lagi Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan kepada jajaran pemerintahan agar menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat karhutla.
Kemenko Polkam juga menerima laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait tindakan terhadap 57 badan usaha di delapan provinsi, dengan luas lahan terbakar di dalam area konsesi mencapai 33.514,01 hektare (ha). Rinciannya, 16 badan usaha di tiga provinsi Sumatera dengan luas 3.813,85 ha dan 41 badan usaha di lima provinsi Kalimantan dengan luas 29.700,16 ha.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat sanksi administratif terhadap 26 subjek hukum, terdiri atas 25 pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan satu pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Sanksi yang tercatat meliputi pencabutan, pembekuan, serta teguran tertulis atau kewajiban pemulihan.
Adapun, penanganan pidana oleh Kemenhut sebanyak 46 subjek hukum dalam proses penanganan. Dari jumlah tersebut tercatat 17 penyelidikan, 27 penyidikan, terdiri atas lima korporasi dan 22 perseorangan, serta masing-masing satu perkara siap dilimpahkan ke penuntutan pada tahap P-21 dan P-22.
Thomas Nifinluri menegaskan, pengendalian karhutla harus ditopang kolaborasi lintas sektor, kepemimpinan yang kuat, dan partisipasi masyarakat. Penegakan hukum, menurutnya, perlu berjalan beriringan dengan pencegahan dan penguatan kapasitas di tingkat tapak.
“Tiga pilar yang paling penting adalah kolaborasi para pihak, koordinasi dan kepemimpinan yang kuat, serta partisipasi publik,” kata Thomas.
Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong penanganan karhutla secara terpadu, mulai dari pemadaman, pengawasan, penindakan, hingga pemulihan lahan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepatuhan dan mengurangi risiko kebakaran berulang.
Satu hal, Asdep Kemenko Polkam, Kresno Pratowo menyatakan dalam penanganan karhutla, komunikasi publik menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Pemerintah harus memberikan informasi yang akurat, terbuka, dan mudah dipahami masyarakat.
"Kami mengadakan konferensi pers secara berkala untuk menyampaikan perkembangan penanganan karhutla. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga," jelasnya.
Dengan demikian, masyarakat dan media dapat memperoleh informasi yang lengkap mengenai langkah mitigasi, penanggulangan, penegakan hukum, serta pemulihan pascakebakaran.