Jakarta, InfoPublik – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan melalui pengerahan personel, penguatan operasi pemadaman bersama masyarakat, dukungan operasi udara, perlindungan satwa terdampak, serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar.
Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Rohmat Marzuki, dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Rabu (21/10/2026) mengatakan Kemenhut menghormati kritik publik, termasuk yang disampaikan Greenpeace Indonesia. Namun, penilaian terhadap penanganan karhutla perlu mempertimbangkan langkah dan sumber daya yang telah dikerahkan serta pekerjaan petugas di lapangan.
“Kami menghormati kritik sebagai bagian dari pengawasan publik. Namun, anggapan bahwa pemerintah tidak bekerja mengabaikan fakta dan perjuangan petugas serta masyarakat di garis depan. Manggala Agni, Polisi Kehutanan, petugas taman nasional, TNI, Polri, dan pemerintah daerah terus berjibaku bersama Masyarakat Peduli Api, Kelompok Tani Hutan, masyarakat adat, serta relawan untuk memadamkan api dan melindungi warga. Kerja keras ini terus kami perkuat, karena tanggung jawab kami adalah memastikan kebakaran terkendali dan masyarakat terlindungi,” tegas Rohmat.
Ia mengakui kebakaran yang masih terjadi dan dampak asap terhadap masyarakat menjadi alasan untuk terus memperkuat operasi sekaligus mengevaluasi efektivitas penanganan.
“Kami memahami bahwa masyarakat membutuhkan hasil nyata: api terkendali, asap berkurang, dan kehidupan kembali berjalan dengan aman. Karena itu, pengerahan personel dan peralatan harus terus diikuti evaluasi terhadap kebutuhan serta hasil penanganan di lapangan,” katanya.
Dalam operasi lapangan, Kemenhut mengerahkan dukungan 1.419 personel Manggala Agni organik di enam provinsi prioritas, termasuk melalui bantuan lintas wilayah. Penguatan juga dilakukan dengan pengerahan 1.000 Polisi Kehutanan ke Kalimantan melalui skema bantuan kendali operasi. Selain itu, sebanyak 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kemenhut disiagakan untuk mendukung penanganan sesuai kebutuhan.
Bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan unsur masyarakat, petugas melakukan pemeriksaan titik panas, pemadaman, penyekatan rambatan api, pembasahan, serta penyisiran bara. Di lahan gambut, pendinginan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah api bawah permukaan kembali menyala.
Kemenhut juga mendukung Operasi Modifikasi Cuaca bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, dan unsur terkait. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi atmosfer serta keselamatan penerbangan, dan dilakukan bersamaan dengan pemadaman sumber api di darat.
“Penanganan terus dilakukan tanpa menunggu hujan. Pemadaman darat, pembasahan, penyisiran bara, dan dukungan operasi udara harus saling memperkuat. Keselamatan petugas dan masyarakat tetap menjadi prioritas,” tegas Rohmat.
Dari sisi penegakan hukum, Kemenhut memperketat pengawasan terhadap kewajiban pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), mulai dari pencegahan kebakaran, kesiapan personel dan sarana pemadaman, penanganan kebakaran, hingga pemulihan.
Per 19 Oktober 2026, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif. Sementara itu, proses pidana berjalan terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, pada tahapan perkara yang berbeda berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Pemegang izin wajib menjalankan tanggung jawabnya dalam mencegah dan menangani kebakaran di areal kerjanya. Pelanggaran ditindak berdasarkan hasil pengawasan dan pembuktian. Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menghentikan kebakaran berulang dan memastikan pertanggungjawaban,” ujar Rohmat.
Kemenhut juga memperkuat pencegahan melalui kerja sama dengan 14.040 personel Masyarakat Peduli Api (MPA) yang tersebar di 34 provinsi. Mereka mendukung patroli, edukasi pengelolaan lahan tanpa bakar, pelaporan dini, serta penanganan awal secara aman bersama petugas.
Dalam program pengembangan 500 kelompok MPA Berkelanjutan pada 2026, sebanyak 119 kelompok telah terbentuk, 61 kelompok masih dalam proses pembentukan, dan 320 desa telah ditetapkan sebagai sasaran pengembangan berikutnya. Dengan komposisi 30 orang per kelompok, target 500 kelompok tersebut setara dengan kapasitas keanggotaan 15.000 orang. Angka itu merupakan kapasitas berdasarkan target pembentukan kelompok, bukan jumlah anggota yang seluruhnya telah terbentuk atau dikerahkan.
“Keterlibatan masyarakat harus disertai pendampingan, latihan, komunikasi, peralatan, dan dukungan keselamatan. Pemerintah tetap hadir dan bertanggung jawab memperkuat penanganan. Masyarakat menjadi mitra yang bekerja secara terkoordinasi bersama petugas,” kata Rohmat.
Upaya pencegahan juga melibatkan Kelompok Tani Hutan, penerima akses perhutanan sosial, dan masyarakat adat. Hingga September 2026, program perhutanan sosial telah menjangkau 1.437.065 kepala keluarga (KK) pada areal seluas 8,46 juta hektare. Sementara itu, penerima manfaat penetapan 177 hutan adat seluas 376.280 hektare tercatat sebanyak 93.859 KK.
Kepastian akses kelola dan manfaat ekonomi hutan menjadi landasan untuk memperkuat peran masyarakat dalam menjaga wilayahnya dari kebakaran. Pendampingan diarahkan untuk meningkatkan pengawasan, mencegah pembakaran, serta mempercepat pelaporan dan respons ketika ditemukan ancaman kebakaran.
Selain pemadaman dan pencegahan, Kemenhut bersama dokter hewan dan mitra konservasi terus memantau habitat serta menangani satwa terdampak karhutla. Berdasarkan rekap nasional hingga pembaruan 8 Oktober 2026, sebanyak 290 individu satwa liar tercatat ditangani, termasuk 96 orangutan dan 78 bekantan. Data tersebut mencakup satwa hidup maupun satwa yang ditemukan mati.
Masyarakat diimbau segera melaporkan temuan satwa terdampak kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau petugas taman nasional dan tidak melakukan evakuasi sendiri demi menjaga keselamatan masyarakat serta kesejahteraan satwa.
Rohmat menegaskan Kemenhut terbuka terhadap kritik dan informasi dari organisasi masyarakat sipil, termasuk Greenpeace Indonesia. Informasi mengenai lokasi kebakaran, kebutuhan masyarakat, maupun dugaan pelanggaran dapat membantu petugas melakukan verifikasi dan tindak lanjut.
“Kami terbuka terhadap kritik dan informasi yang dapat memperkuat penanganan. Pada saat yang sama, kami perlu meluruskan anggapan bahwa pemerintah diam. Personel dikerahkan, pemadaman berjalan, masyarakat didampingi, satwa ditangani, dan pelanggar ditindak. Seluruh pekerjaan ini terus diperkuat untuk mengendalikan kebakaran dan mengurangi penderitaan masyarakat akibat asap,” tutup Rohmat.