Jakarta, InfoPublik – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat kolaborasi dengan Masyarakat Peduli Api (MPA), Kelompok Tani Hutan, masyarakat adat, dan relawan untuk mencegah serta menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Upaya dilakukan melalui patroli, pelaporan dini, pemadaman, dukungan peralatan, dan koordinasi lintas unsur guna melindungi masyarakat serta mencegah meluasnya kebakaran.
Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Rohmat Marzuki, menegaskan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengendalian karhutla dan harus didukung kehadiran pemerintah, pendampingan petugas, serta perlindungan keselamatan.
“Masyarakat mengetahui kondisi wilayahnya dan menjadi mitra penting dalam mendeteksi ancaman kebakaran sejak dini. Kemenhut terus memperkuat kerja bersama MPA, Kelompok Tani Hutan, masyarakat adat dan relawan, dengan mengutamakan koordinasi serta keselamatan dalam setiap penanganan,” ujar Rohmat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Saat ini, Kemenhut bekerja bersama 14.040 personel MPA yang tersebar di 34 provinsi untuk memadamkan api, mencegah kebakaran meluas, serta melindungi hutan dan masyarakat dari dampak karhutla.
Melalui program pengembangan 500 kelompok MPA Berkelanjutan pada 2026, sebanyak 119 kelompok telah terbentuk, 61 kelompok masih dalam proses pembentukan, dan 320 desa telah ditetapkan sebagai sasaran pengembangan berikutnya. Dengan komposisi 30 orang per kelompok, 119 kelompok yang telah terbentuk setara dengan kapasitas keanggotaan 3.570 orang, sedangkan target 500 kelompok setara dengan 15.000 anggota.
Penguatan MPA diarahkan untuk memperluas patroli, edukasi pengelolaan lahan tanpa bakar, pelaporan dini, serta penanganan awal secara aman bersama Manggala Agni dan petugas terkait.
“Kelompok yang terbentuk harus memiliki kemampuan mengenali bahaya dan bertindak sesuai prosedur. Karena itu, penguatan kelembagaan perlu disertai latihan, peralatan, komunikasi, dan dukungan keselamatan,” kata Rohmat.
Kemenhut juga memperkuat pencegahan melalui jejaring Kelompok Tani Hutan dan penerima akses perhutanan sosial. Hingga September 2026, program perhutanan sosial telah menjangkau 1.437.065 kepala keluarga (KK) pada areal seluas 8,46 juta hectare (ha). Sementara itu, penerima manfaat dari penetapan 177 hutan adat seluas 376.280 ha tercatat sebanyak 93.859 KK.
Kepastian akses kelola dan manfaat ekonomi hutan menjadi landasan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam menjaga kawasan dari kebakaran. Melalui pendekatan pengendalian kebakaran berbasis masyarakat (community-based wildfire management), jejaring tersebut didorong memperkuat pengawasan, mencegah pembakaran, dan mempercepat pelaporan kepada petugas.
“Hutan yang terjaga menopang penghidupan keluarga. Karena itu, pendampingan perhutanan sosial kami hubungkan dengan upaya pencegahan kebakaran agar tanaman, hasil hutan, dan usaha masyarakat terlindungi dari ancaman api,” ujar Rohmat.
Dari sisi operasi lapangan, Kemenhut memperkuat 1.419 personel Manggala Agni organik di enam provinsi prioritas melalui dukungan lintas wilayah, termasuk pengerahan 1.000 Polisi Kehutanan ke Kalimantan melalui skema bantuan kendali operasi. Sebanyak 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kemenhut juga disiagakan untuk mendukung penanganan sesuai kebutuhan.
Bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan unsur masyarakat, petugas melakukan pemeriksaan titik panas, pemadaman, penyekatan rambatan api, pembasahan, serta penyisiran bara. Di lahan gambut, pendinginan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah api bawah permukaan kembali menyala.
Kemenhut turut mendukung Operasi Modifikasi Cuaca melalui cloud seeding dan penggunaan dry ice bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta TNI, dengan mempertimbangkan kondisi atmosfer dan keselamatan penerbangan. Upaya tersebut berjalan bersamaan dengan pemadaman sumber api di darat.
Selain melindungi masyarakat dan kawasan hutan, penanganan karhutla juga mencakup perlindungan satwa liar. Berdasarkan rekap nasional Kemenhut hingga pembaruan 8 Oktober 2026, sebanyak 290 individu satwa liar tercatat ditangani, termasuk 96 orangutan dan 78 bekantan. Data tersebut mencakup satwa hidup maupun satwa yang ditemukan mati.
Petugas bersama dokter hewan dan mitra konservasi melanjutkan pemantauan habitat serta penanganan sesuai kondisi satwa. Masyarakat juga diimbau tidak mengevakuasi satwa sendiri dan segera melapor kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau petugas taman nasional.
Dalam aspek pengawasan, Kemenhut memperketat pemeriksaan terhadap kewajiban pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), termasuk pencegahan, kesiapan sarana pemadaman, penanganan kebakaran, dan pemulihan. Per 19 Oktober 2026, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif.
Sementara itu, proses pidana berjalan terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, pada tahapan perkara yang berbeda berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Kami memahami keresahan masyarakat yang masih terdampak asap. Kemenhut terus memperkuat pemadaman, mendukung keterlibatan masyarakat, melindungi satwa, serta menindak pihak yang terbukti melanggar. Keselamatan masyarakat dan petugas menjadi prioritas dalam pekerjaan ini,” tegas Rohmat.