Tangerang, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa regulasi pelindungan anak di ruang digital tidak akan berdampak maksimal tanpa adanya komitmen dan alokasi kebijakan nyata di tingkat pemerintah daerah.
Melalui landasan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan 2025–2029, Komdigi bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta UNICEF Indonesia merumuskan lima langkah strategis bagi perangkat daerah.
"Sebaik apa pun regulasi nasional tidak akan berdampak signifikan jika berhenti di Jakarta. Anak-anak kita belajar di sekolah di kabupaten, bermain gim di warung internet di kecamatan, dan membutuhkan pertolongan di puskesmas maupun kantor desa," ujar Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Kemkomdigi, Molly Prabawaty, dalam pembukaan Lokakarya Pelindungan Anak di Ruang Digital Bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Tangerang, Selasa (20/10/2026).
Dalam lokakarya tersebut, Komdigi mengusulkan lima langkah strategis bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital.
Pertama, mengintegrasikan program pelindungan anak di ruang digital ke dalam dokumen perencanaan daerah, seperti RPJMD, Renstra, dan RKPD, serta mengalokasikan anggaran melalui APBD.
Kedua, memperkuat kolaborasi lintas perangkat daerah, termasuk dinas yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, komunikasi dan informatika, pendidikan, serta bagian hukum, mulai dari upaya pencegahan hingga penanganan korban.
Ketiga, meningkatkan literasi digital dan kecerdasan artifisial (AI) bagi guru, orang tua, dan anak melalui kolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Keempat, membuka ruang partisipasi anak dalam penyusunan kebijakan agar program pelindungan yang dirancang sesuai dengan tantangan yang mereka hadapi di dunia digital.
Kelima, memperkuat keterhubungan pengawasan di daerah dengan saluran pengawasan nasional Komdigi dan Kementerian PPPA agar temuan kasus dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Komdigi juga meminta pemerintah daerah memetakan kesenjangan layanan pelindungan anak di wilayah masing-masing dan menyusun policy brief yang dapat ditindaklanjuti menjadi program konkret. “Saya mengajak Bapak Ibu untuk tidak menjadikan hasil lokakarya ini sebagai dokumen yang disimpan di laci. Bawalah pulang, jadikan program, dan pastikan anak-anak di daerah Bapak Ibu merasakan bedanya,” imbau Molly.
Melalui sinergi tersebut, Komdigi menyatakan kesiapan memberikan dukungan teknis, memperkuat pengawasan platform digital, serta meningkatkan kapasitas literasi digital di daerah guna mendukung pelindungan anak di ruang digital.