Sanur, InfoPublik – Tingginya antusiasme masyarakat Indonesia menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) menghadirkan tantangan baru bagi pemerintah. Di tengah pesatnya pemanfaatan teknologi tersebut, muncul kekhawatiran bahwa keterbukaan masyarakat terhadap inovasi belum sepenuhnya diimbangi pemahaman mengenai risiko yang menyertainya.
Persoalan itu menjadi salah satu perhatian Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya V Hafid, saat membahas masa depan tata kelola AI bersama Menteri Pembangunan Digital dan Informasi Singapura Josephine Teo dalam rangkaian Bali Tech Week 2026 di Bali Beach Convention Center, Sanur, Kota Denpasar, Bali, Senin (19/10/2026).
Meutya mengatakan, setiap negara memiliki pendekatan berbeda dalam merespons perkembangan AI. Sebagian memilih membangun kerangka regulasi khusus, sementara negara lainnya mengutamakan pemanfaatan aturan yang sudah berlaku serta komitmen industri dalam menerapkan standar keselamatan.
Indonesia, menurutnya, memerlukan kerangka tata kelola yang jelas mengingat jumlah penduduknya mencapai sekitar 280 juta jiwa dan menjadi pasar besar bagi berbagai layanan teknologi digital.
Tingginya tingkat adopsi AI di Indonesia bahkan pernah mendapat perhatian Josephine Teo yang menyampaikan ucapan selamat atas antusiasme masyarakat menggunakan teknologi tersebut. “Saya ingat Josephine pernah mengatakan kepada saya, ‘Selamat, Indonesia memiliki tingkat adopsi AI yang sangat tinggi,’” kata Meutya.
Namun, Meutya menilai tingginya penggunaan AI tidak selalu mencerminkan kesiapan masyarakat dalam memahami konsekuensi teknologi.
Ia mengkhawatirkan masyarakat terlalu terbuka terhadap perkembangan AI tanpa sepenuhnya mempertimbangkan persoalan keamanan, etika, dan dampak penggunaannya.
Karena itu, pemerintah memandang perlunya pengaturan yang dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga ruang bagi inovasi.
Indonesia Siapkan Regulasi Etika dan Peta Jalan AI
Meutya Hafid menjelaskan, pemerintah telah menyusun rancangan regulasi untuk memberikan arah pengembangan dan pemanfaatan AI di Indonesia.
Kebijakan tersebut mencakup pedoman etika AI serta regulasi dalam bentuk peraturan presiden yang sedang dipersiapkan pemerintah. “Regulasi tersebut bukan dimaksudkan sebagai aturan yang terlalu ketat sehingga menghambat inovasi,” ujar Meutya Hafid.
Menurutnya, pedoman etika AI diperlukan agar perusahaan teknologi, termasuk perusahaan global yang beroperasi di Indonesia, memahami prinsip dan standar perlindungan yang harus diperhatikan.
Selain menyusun pedoman etika, pemerintah juga mempersiapkan peta jalan pengembangan AI sebagai acuan bagi industri, lembaga pendidikan, pengembang teknologi, dan instansi pemerintah.
Peta jalan tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai arah pemanfaatan AI, sehingga pengembangan teknologi tidak berjalan terpisah dari kebutuhan pembangunan nasional.
Menkomdigi Meutya Hafid menilai industri membutuhkan pedoman yang jelas untuk memahami sektor yang menjadi perhatian pemerintah serta standar yang diharapkan dalam pengembangan teknologi.
10 Sektor Prioritas Diselaraskan dengan Asta Cita
Dalam pengembangan AI nasional, pemerintah berencana menetapkan sepuluh sektor prioritas yang diselaraskan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Beberapa bidang yang menjadi perhatian meliputi ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, keuangan, dan reformasi birokrasi. “Kami ingin menetapkan 10 sektor prioritas untuk penerapan AI,” kata Meutya.
Ia menjelaskan, penetapan sektor tersebut bertujuan memastikan pemanfaatan AI memberikan kontribusi terhadap agenda pembangunan nasional dalam beberapa tahun mendatang.
Pada sektor pangan, misalnya, teknologi AI berpotensi membantu pengolahan data pertanian dan pengambilan keputusan produksi. Di bidang kesehatan, AI dapat mendukung analisis informasi medis, sedangkan pada sektor pendidikan teknologi tersebut membuka peluang pengembangan metode pembelajaran yang lebih adaptif.
Sementara itu, pemanfaatan AI dalam reformasi birokrasi berpotensi mendukung efisiensi administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Meski menawarkan berbagai manfaat, penerapan AI tetap membutuhkan tata kelola yang memperhatikan keselamatan pengguna, keamanan informasi, dan tanggung jawab penyedia layanan.
Singapura Utamakan Pengaturan Berdasarkan Risiko
Berbeda dengan Indonesia yang tengah mempersiapkan kerangka regulasi nasional, Singapura memilih pendekatan yang berfokus pada risiko spesifik penggunaan AI.
Josephine Teo mengatakan, pembentukan regulasi perlu didasarkan pada pemahaman mengenai persoalan yang ingin diselesaikan dan efektivitas aturan yang akan diterapkan. “Pertanyaan yang selalu perlu diajukan adalah apa sebenarnya yang ingin diatur, apa tujuan regulasi tersebut, dan bagaimana regulasi itu dapat diterapkan secara efektif,” ujar Josephine.
Menurutnya, pemerintah tidak harus membentuk undang-undang baru setiap kali muncul persoalan akibat penggunaan teknologi.
Ia mencontohkan penyalahgunaan AI untuk menghasilkan materi eksploitasi seksual anak. Perbuatan tersebut pada dasarnya telah dilarang melalui ketentuan pidana, sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan apakah aturan yang tersedia cukup memadai atau membutuhkan penyesuaian.
Pendekatan serupa berlaku dalam penggunaan AI pada proses perekrutan tenaga kerja.
Josephine menjelaskan, apabila suatu perusahaan menggunakan AI dan sistem tersebut menghasilkan diskriminasi terhadap pelamar, ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku dapat digunakan untuk menangani pelanggaran tersebut.
Dengan demikian, perhatian pemerintah diarahkan pada sifat pelanggaran dan dampaknya, bukan semata-mata pada penggunaan AI sebagai teknologi.
Namun, Josephine mengakui bahwa dalam keadaan tertentu, perkembangan AI dapat menimbulkan risiko baru yang belum sepenuhnya terjangkau oleh peraturan yang tersedia.
Manipulasi Kandidat Pemilu Jadi Perhatian Singapura
Salah satu risiko yang mendapat perhatian pemerintah Singapura adalah penggunaan AI untuk menciptakan materi manipulatif dalam proses pemilihan umum.
Josephine menjelaskan, sejumlah negara sebelumnya telah menyampaikan kekhawatiran mengenai penggunaan teknologi AI yang dapat memengaruhi integritas informasi selama pemilu.
Singapura kemudian mengidentifikasi bentuk penggunaan AI yang berpotensi menyesatkan masyarakat, terutama pembuatan konten yang menggambarkan kandidat secara tidak benar.
Menurut Josephine, penggunaan AI untuk meningkatkan kualitas gambar, memperbaiki warna video, atau membuat materi komunikasi kampanye lebih menarik tidak serta-merta menimbulkan persoalan hukum.
Masalah muncul apabila teknologi digunakan untuk memalsukan tindakan atau pernyataan seorang kandidat. “Masalah muncul ketika AI digunakan untuk merepresentasikan seorang kandidat secara tidak benar,” kata Josephine.
Ia mencontohkan pembuatan video yang memperlihatkan seorang kandidat seolah-olah menyampaikan pernyataan yang sebenarnya tidak pernah diucapkan.
Hal serupa berlaku apabila AI digunakan untuk menggambarkan kandidat melakukan tindakan yang tidak pernah terjadi.
Singapura kemudian merumuskan ketentuan hukum yang secara khusus mengatur penggunaan konten manipulatif dalam iklan pemilu daring.
Melalui Elections (Integrity of Online Advertising) (Amendment) Act 2024, Singapura mengatur larangan terhadap bentuk tertentu dari representasi digital manipulatif dan realistis yang menyesatkan mengenai ucapan maupun tindakan kandidat selama periode pemilu.
Josephine menjelaskan, pengaturan yang terfokus pada persoalan tersebut memberikan batas yang lebih jelas antara penggunaan AI untuk membantu komunikasi politik dan penyalahgunaan teknologi untuk menyebarkan representasi palsu.
Ia juga menyampaikan bahwa pembentukan aturan tersebut memperoleh dukungan lintas partai politik di parlemen Singapura.
Regulasi Harus Mampu Mengikuti Perkembangan Teknologi
Josephine menilai perkembangan AI berlangsung terlalu cepat untuk selalu diantisipasi melalui satu kerangka hukum yang bersifat menyeluruh.
Teknologi tersebut dapat digunakan dalam berbagai sektor dengan karakter risiko berbeda, mulai dari pelayanan publik hingga kegiatan ekonomi, ketenagakerjaan, dan proses demokrasi. “Risiko yang berkaitan dengan AI berkembang sangat cepat, sangat beragam, dan tidak selalu muncul sebagaimana yang kita perkirakan sebelumnya,” ujar Josephine.
Menurutnya, pemerintah perlu memahami karakter risiko sebelum menetapkan instrumen pengaturan yang paling tepat.
Ia membandingkan pendekatan tersebut dengan perkembangan regulasi keselamatan transportasi, seperti kewajiban penggunaan sabuk pengaman dan pembatasan kecepatan kendaraan.
Aturan keselamatan berkembang seiring dengan pemahaman terhadap risiko penggunaan kendaraan, perilaku pengemudi, serta kebutuhan pengelolaan jalan dan infrastruktur.
Pendekatan serupa dinilai relevan bagi tata kelola AI. Pemerintah dapat terlebih dahulu menerapkan pedoman sukarela, mengamati dampaknya, kemudian mengevaluasi apakah dibutuhkan regulasi yang lebih mengikat. “Setelah memahami risikonya, kita dapat mencoba menerapkan seperangkat pedoman sukarela dan mengevaluasi efektivitasnya,” jelas Josephine.
Apabila evaluasi menunjukkan bahwa pengaturan melalui hukum lebih efektif, pemerintah dapat membentuk ketentuan baru atau memperbarui peraturan yang sudah tersedia.
Bagi Singapura, pendekatan tersebut memungkinkan regulasi berkembang mengikuti kebutuhan tanpa terburu-buru menetapkan kewajiban yang belum tentu sesuai dengan karakter teknologi.
Sementara itu, Indonesia memandang kerangka regulasi dan peta jalan nasional sebagai instrumen untuk memberikan kepastian kepada industri sekaligus mengarahkan pemanfaatan AI pada sektor-sektor prioritas pembangunan.
Perbedaan pendekatan kedua negara memperlihatkan tantangan dalam menyeimbangkan inovasi, keselamatan, dan kepastian hukum di tengah perkembangan kecerdasan buatan.
Bagi Indonesia, besarnya jumlah pengguna AI menjadi alasan untuk mempercepat kesiapan tata kelola. Adapun Singapura menempatkan identifikasi risiko dan efektivitas peraturan sebagai dasar untuk menentukan bentuk intervensi pemerintah.
Diskusi kedua menteri di Bali Tech Week 2026 tersebut memperlihatkan bahwa masa depan AI tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah dan industri membangun kepercayaan serta melindungi masyarakat dari risiko penggunaannya.