Jakarta, InfoPublik - Implementasi Biodiesel B50 merupakan bagian dari pengembangan kebijakan biodiesel nasional yang dilakukan secara bertahap selama hampir dua dekade. Program ini dimulai dari campuran biodiesel B2,5 pada 2008, kemudian meningkat menjadi B10 pada 2013, B15 pada 2015, B20 pada 2018, B30 pada 2020, B35 pada 2023, dan B40 pada 2025, hingga mencapai B50 pada 2026.
Melalui Program Mandatori Biodiesel B50, pemerintah meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati berbasis minyak kelapa sawit sebagai sumber energi domestik. Kebijakan ini diarahkan untuk mengoptimalkan sumber daya dalam negeri, memperkuat bauran energi nasional, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor solar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa implementasi B50 bukan sekadar peningkatan kadar campuran biodiesel dalam bahan bakar solar, melainkan bagian dari transformasi menuju kemandirian dan kedaulatan energi. “Launching Program Mandatori B50 bukan sekadar peluncuran sebuah kebijakan, melainkan tonggak bersejarah yang menandai langkah nyata Indonesia dalam memperkuat kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan energi nasional,” ujar Bahlil saat mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada peluncuran B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (9/7/2026).
Sebagai salah satu produsen crude palm oil (CPO) terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi untuk mengoptimalkan minyak kelapa sawit sebagai bahan baku biodiesel. Pemanfaatan tersebut diharapkan meningkatkan nilai tambah komoditas domestik sekaligus memperkuat industri energi dalam negeri. “B50 bukan sekadar energi baru, tetapi bagian dari transformasi energi yang mengoptimalkan potensi Indonesia demi memperkuat ketahanan energi nasional sebagai fondasi pembangunan ekonomi bangsa,” ujar Bahlil Lahadalia.
Setop Impor Solar 100 Persen
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia mengatakan melalui program B50 Indonesia yang sebelumnya masih mengimpor sekitar 3 sampai 4 juta kiloliter solar setiap tahunnya, namun setelah mandatori B50 Indonesia Berhasil 100 persen menghentikan impor solar. “Sejak mandatori B50 diluncurkan oleh Presiden Prabowo awal Juli di Karawang, untuk pertama kalinya Indonesia berhenti mengimpor produk solar,” kata Dwi Anggia dalam rilis Kementerian ESDM pada Jumat (9/10/2026).
Menurut Dwi Anggia Implementasi mandatori B50 dinilai menjadi capaian yang nyata dan Indonesia berhasil menghentikan impor solar yang memberikan manfaat ekonomi kepada petani Indonesia. “Melalui B50, separuh isi tangki solar berasal dari bahan bakar nabati berbasis sawit yang ditanam oleh petani Indonesia. Artinya, energi tidak hanya soal bagaimana kita memenuhi kebutuhan bahan bakar, tapi juga bagaimana manfaat ekonominya tetap berada di dalam negeri,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan, penghentian impor solar tersebut berpotensi menghemat devisa negara sekitar Rp170 triliun per tahun dari pengurangan kebutuhan solar dari luar negeri sebanyak 18 juta kiloliter. Pengurangan impor juga dinilai dapat menjaga perputaran uang tetap berada di dalam negeri dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja yang awalnya sebesar 1,8 juta menjadi 2,1 juta orang.