Pemutakhiran DTSEN Jadi Perhatian dalam Digitalisasi Bansos di Lumajang
Dispendukcapil Lumajang (Istimewa)
Dispendukcapil Lumajang (Istimewa)
Lumajang, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mendorong pemutakhiran data kependudukan dan sosial. Sebagai bagian dari penguatan layanan perlindungan sosial berbasis digital.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Koordinasi Percepatan Digitalisasi Perlindungan Sosial melalui Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Tahun 2026 di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kamis (24/9/2026).
Dalam forum tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong perluasan uji coba digitalisasi bantuan sosial (bansos) ke 38 kabupaten/kota.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Mustaqim, mengatakan transformasi digital pelayanan publik perlu tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Transformasi digital pelayanan publik harus tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Karena itu, data kependudukan perlu terus diperbarui agar sesuai dengan kondisi warga dan dapat mendukung pelayanan yang semakin mudah dan terintegrasi,” ujar Mustaqim dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, data kependudukan perlu terus diperbarui ketika terjadi perubahan kondisi warga agar informasi yang digunakan dalam pelayanan tetap relevan.
Dalam materi Kementerian Sosial yang disampaikan pada forum tersebut, pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) disebut menjadi bagian penting dalam mendukung ketepatan penerima manfaat. “Semakin digunakan dan semakin banyak yang memutakhirkan DTSEN, penerima bansos semakin tepat sasaran.”
Berdasarkan naskah sumber, pemutakhiran DTSEN dapat dilakukan melalui sejumlah saluran, antara lain SIKS-NG, Cek Bansos, Ground Check, Call Center, WhatsApp Lapor, Cek DTSEN, dan Perlinsos. Masyarakat juga disebut dapat memperoleh pendampingan melalui Agen Perlinsos dalam proses pembaruan data.
Di sisi administrasi kependudukan, IKD menjadi bagian dari pengembangan identitas digital masyarakat. Berdasarkan data dalam naskah sumber per 23 September 2026, jumlah pengguna IKD secara nasional tercatat 22.871.058 orang.
Sementara di Kabupaten Lumajang, terdapat 44.975 pengguna IKD dari 864.599 data yang disebut sebagai “rekam dinamis KTP”, atau sekitar 5,20 persen.
Pemutakhiran data menjadi penting karena perubahan kondisi masyarakat perlu tercermin dalam data yang digunakan pemerintah untuk mendukung pelayanan.
Digitalisasi perlindungan sosial juga tidak hanya berkaitan dengan penggunaan aplikasi, tetapi mencakup identitas kependudukan, pembaruan data, akses layanan, serta pendampingan kepada masyarakat.
Dengan data yang lebih mutakhir dan kesiapan identitas kependudukan digital, pemerintah daerah diharapkan memiliki basis yang lebih kuat untuk mengembangkan layanan publik sesuai kebutuhan masyarakat.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/An-m)
© Copyright 2026, All Rights Reserved